batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperketat aturan dan mekanisme pengajuan pindah memilih pada Pemilu 2019 mendatang. Nantinya, tidak setiap orang bisa mengajukan pindah memilih. Mereka yang hendak pindah memilih harus lebih dahulu tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) sebelum mengurus kepindahannya.
Selanjutnya, KPU di daerah tujuan akan mengeluarkan formulir A5 bagi yang bersangkutan.
’’Setelah yang bersangkutan dipastikan pindah, data pemilih di tempat asalnya akan dihapus,’’ terang komisioner KPU Viryan Azis, Selasa (20/11).
Pada saat bersamaan, setiap calon wakil rakyat hanya bisa dipilih oleh para pemilih yang berdomisili di dapilnya.
’’Misalnya, ada orang nyaleg di dapil A, kemudian dia mengajak masyarakat (dapil) B untuk pindah, itu sudah dibatasi di ketentuan pindah memilih,’’ lanjutnya.
Pemilih yang pindah ke dapil berbeda tidak akan mendapatkan surat suara untuk caleg di dapil tujuan. Karena itu, modus mobilisasi pemilih dari luar dapil tidak akan berguna.
Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pasti akan mengecek formulir A5 yang dia bawa.
Bila berasal dari dapil berbeda, dia tidak akan bisa mendapatkan surat suara untuk pemilih dapil tujuan.
Sebagai gambaran, caleg DPR dapil Jatim I tidak akan bisa memobilisasi pemilih dari dapil Jatim II. Bila tetap nekat, keberadaan pemilih hasil mobilisasi itu juga tidak akan berpengaruh bagi perolehan suaranya. Sebab, pemilih Jatim II yang pindah memilih ke Jatim I hanya akan mendapatkan dua surat suara. Yakni, surat suara pilpres dan calon anggota DPD.
Sistem itu berbeda dengan 2014 yang masih dimungkinkan untuk pindah memilih antardapil dalam perhelatan pemilu legislatif. Kala itu, pemilih yang pindah itu masih bisa memilih caleg di luar dapil domisilinya.
Alhasil, tudingan mobilisasi pemilih pada pihak tertentu pun bermunculan di sejumlah daerah. KPU meyakinkan tudingan serupa tidak akan terjadi pada pemilu tahun depan.(byu/c5/sof/JPG)