
batampos.co.id – Dirjen Bea dan Cukai kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, hingga September 2018 terjadi 304 pelanggaran pembawaan uang tunai yang terjadi di 19 lokasi pelaporan.
Berdasarkan lokasi terjadinya dugaan pelanggaran, sebagian besar terjadi di Ngurah Rai Denpasar, Bali. Adapun jumlahnya yakni sebanyak 137 pelanggaran (45,1 persen). Setelah Ngurah Rai, disusul Soekarno-Hatta sebanyak 60 laporan (19,7 persen), kemudian Batam 49 laporan (16,1 persen), Kuala Namu 13 laporan(4,3 persen) dan Pekanbaru 8 laporan (2,3 persen).
Menanggapi hal ini, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rai membenarkan jika ‘Pulau Dewata’ tersebutu menjadi zona merah tertinggi perihal pelanggaran pembawaan uang tunai.
“Berdasarkan analisis PPATK pembawaan uang tunai Bandara Ngurah Rai memiliki resiko tertinggi. Sementara itu analisis berdasarkan angkutan’ pesawat udara, memiliki resiko tertinggi,” kata Dian kepada JawaPos.com, Rabu (21/11).
Menurut Dian, tingginya angka pelanggaran tersebut, disebabkan karena Bali merupakan kota wisata.” Bali merupakan daerah wisata manca negara, maka penyumbang terbesar adalah wisatawan manca negara itu,” jelasnya.
LPUT merupakan laporan atas pembawaan uang tunai ke dalam atau ke luar daerah kepabeanan Indonesia. Penyampaian LPUT dilakukan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai RI kepada PPATK. Laporan ini mulai efektif per Januari 2006.
Selama September 2018, tidak terdapat LPUT yang disampaikan Direktorat Jendral Bea dan Cukai RI kepada PPATK.
Dengan tidak adanya penambahan LPUT selama September 2018, maka jumlah total LPUT yang diterima PPATK sejak Januari 2006- September 2018 tercatat tetap sebanyak 22.408 laporan dengan penerimaan laporan terbanyak berasal dari Soekarno Hatta (60,1 persen) dan Batam (34,2 persen). (wnd/rdw/JPC)
