batampos.co.id – Jajaran Polsek Batuampar mengamankan dua pelaku jambret, Senin (19/11) lalu. Dua tersangka yak-ni Dedi, 37, dan Desta, 34, terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena berusaha melakukan perlawanan dengan menyerang petugas saat hendak dilakukan pengembangan lebih mendalam.
Kapolsek Batuampar AKP Reza Morandy Tarigan menga-takan, penangkapan terhadap dua tersangka ini bermula dari aksi yang dilakukan kedua tersangka di kawasan Seiagung, Jodoh, Batuampar, Senin (19/11) lalu sekira pukul 11.30 WIB. Dimana, dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 juta.
”Dari pengangkapan ini, kita amankan barang bukti satu buah tas, tiga unir ponsel, dua buah dompet, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” ujar Reza, Rabu (21/11).
Dijelaskannya, modus yang dilakukan kedua tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara berboncengan dengan menggunakan sepeda motor berkeliling untuk mencari korban. Targetnya umumnya adalah ibu-ibu. Dalam kasus ini, kedua pelaku melihat seorang ibu yang baru keluar dari dalam mobil untuk mengambil barang yang tertinggal di dalam rumah.
”Dalam jeda waktu beberapa menit, mobil yang biasanya terkunci secara otomatis belum sempat terkunci. Jadi salah satu tersangka ini (Desta, red) mendatangi mobil dan mengambil tas yang berada di dalam mobil,” tuturnya.
Pelaku kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Batuampar. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi dari masya-rakat terkait ciri-ciri pelaku penjambretan tersebut.
”Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, anggota mendapatkan seseorang yang mirip dengan informasi yang diberikan masyarakat. Akhirnya kita tangkap. Dan betul tersangka adalah jambret di Seiagung Jodoh,” terangnya.
Reza menambahkan, setelah melakukan pengembangan, mendapatkan lokasi tersangka kedua. Pada hari itu juga, sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan penangkapan di Perumahan Seruni, Batam Kota. ”Jadi lokasinya (penangkapan, red) ada dua,” bebernya.
Saat dilakukan pengusutan dan pencarian barang bukti, keduanya berusaha melawan petugas. Beberapa anggota Opsnal Polsek Batuampar yang saat itu bersama tersangka melumpuhkan keduanya dengan timah panas pada bagian betis kakinya.
”Saat ini, keduanya masih kita mintai keterangannya lebih lanjut, karena diduga masih ada lokasi lainnya. Mereka kita kenakan dengan pasal 365 ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya.(gie)
