Kamis, 18 April 2024

Gubernur Tetapkan UMK Batam 2019 Rp 3,8 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya menentapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2019 sebesar Rp 3.806.358 atau naik Rp 282.931 (8 persen) dari UMK Batam 2018 senilai Rp 3.523.427. Selain itu, gubernur juga menetapkan UMK 2019 untuk enam kabupaten/kota lainnya yang ada di Provinsi Kepri.

“Ini adalah keputusan terbaik yang kita ambil tentang UMK kabupaten/kota tahun 2019. Ketetapan ini tetap mengacu pada peraturan tentang penetapan upah yang sudah ada,” ujar Nurdin di Tanjungpinang, Rabu (21/11).

Gubernur berharap keputusan UMK ini bisa diterima semua pihak. Baik pengusaha maupun kalangan buruh. Jika semua pihak legawa, katanya, maka iklim investasi akan terjaga. Sehingga akan semakin banyak investor yang menanamkan modalnya di Batam dan Kepri pada umumnya.

Menurutnya, menjaga iklim investasi tetap kondusif sangatlah penting. Sebab jika investasi tumbuh, maka dengan sendirinya ekonomi juga akan bangkit. “Sejalan dengan itu adalah terciptanya lapangan pekerjaan. Sehingga kita bisa sama-sama menekan angka pengangguran di setiap daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan tentang proses penetapan UMK kabupaten/kota 2019 bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; “Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota”.

Kemudian sesuai ketentuan Pasal 89 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan “Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pe-ngupahan provinsi dan/atau bupati/wali kota”.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi dari bupati/wali kota di Provinsi Kepulauan Riau tentang usulan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2019, Dewan Pe-ngupahan Provinsi Kepulauan Riau telah mengadakan rapat pembahasan. Yakni, pada Kamis tanggal 15 November 2018 bertempat di ruang rapat lantai 5 Graha Kepri di Batam.

Rapat tersebut membahas usulan penetapan upah minimum Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kota Batam, dan Kota Tanjungpinang.

“Sedangkan rapat pada hari Jumat tanggal 16 November 2018 bertempat di ruang rapat lantai 5 gedung Graha Kepri Batam, membahas usulan penetapan upah minimum Kabupaten Kepulauan Anambas,” sebut Nurdin.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri Tagor Napitupulu menambah-kan, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Kepulauan Riau telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.

Dijelaskan Tagor, UMK 2019 ini diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk yang di atas 1 (satu) tahun terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah dan perundingan antara pekerja/serikat pekerja/serikat buruh bersama pengusaha dengan sebaik-baiknya, dan dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

Senada dengan gubernur, Tagor mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menerimakeputusan UMK 2019. Serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

“Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi,” kata dia, kemarin.

Menanggapi putusan UMK Batam 2019 itu, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam Alfi Toni mengaku sudah menduga Gubernur Kepri akan menetapkan UMK Batam 2019 sebesar Rp 3.806.358 atau naik sekitar 8 persen dari UMK tahun ini. Menurut Toni, Gubernur Kepri terlalu tunduk dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 dan surat edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan yang disampaikan beberapa waktu lalu.

“Seolah-olah gubernur takut dengan ancaman Kementerian Ketenagakerjaan jika tidak mengikuti SE tersebut,” ujar Toni, kemarin.

Menurut dia, semestinya gubernur lebih mendengarkan suara kaum buruh ketimbang SE menteri. Sebab besaran UMK harusnya disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing daerah.

Ia menyebut, beberapa daerah menetapkan UMK 2019 di luar ketentuan SE Menteri Ketenagakerjaan yang mematok persentase kenaikan hanya 8 persen. Misalnya di Jawa Timur.

“Bahkan ada UMK yang naik 26 persen,” katanya.

Untuk itu, Toni menegaskan pihak buruh tetap menolak keputusan UMK tersebut. Meskipun UMK tidak naik 20 persen seperti tuntutan kaum pekerja, ia berharap Gubernur Kepri mengevaluasi kembali besaran UMK tersebut.

“Bisa saja kenaikannya 10 persen sebagai jalan tengahnya,” ucapnya. (jpg/peri)

Update