batampos.co.id – Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan pasar modern di Natuna telah diselesaikan polisi. Kejaksaan telah menyatakan berkas kasus ini lengkap dan dapat memasuki tahapan persidangan.
Kasus dugaan korupsi pasar modern ini, menyerat mantan Kadis PU Natuna, Minwardi. Hasil pemeriksan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara Rp 4 miliar lebih.
”Kasus ini telah selesai kami tangani, dan rencananya Senin (26/11) depan kami kirimkan berkas beserta tersangkanya ke kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Rustam Mansur, Kamis (22/11).
Dari penuturan Rustam, ternyata pengerjaan proyek ini dipindah-pindah, mulai dari pemenang tender ke sub-kontraktor. ”Jadi, pengerjaan ini dioper-oper,” ujar Rustam.
Sejak awal sudah terlihat itikad tidak baik. Sepanjang pengerjaan proyek juga berbagai kecurangan ditemukan. Rustam mengatakan proyek pembangunan pasar modern ini belum selesai dilaksanakan sesuai kesepakatan, namun kontraktor pengerjaan proyek tetap menerima kucuran dana dari pemerintah. ”Ini saja sudah menyalahi aturan yang ada,” ungkap Rustam.
Kronologis singkat dari kasus ini dijelaskan Rustam, 24 September 2014 ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (kontrak induk) pembangunan Pasar Modern. Kala itu, Minwardi bertindak sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Surat perjanjian ini disepakati pembangunan dilakukan oleh PT Mangkubiana Hutama Jaya (MHJ), Muhammad Assegaf selaku Direkturnya.
Namun dalam perjalanan, dari PT MHJ menyerahkan proyek ini ke sub kontrak Mohammad Basyir Idris dan Lukman Hadi.
Di tangan kedua orang ini, proyek ini tak kunjung selesai. Akhirnya pengerjaan proyek ini dialihkan PT MHJ ke Z Harry BB melalui Dimas Adi Prasetyo.
”Proyek berjalan dan laporannya dikerjakan oleh Ds (Duwi Satrio) dan konsultannya Su (Sunardi). Laporan ini juga dibantu oleh Sy (Syamsi Tridiatmo),” tutur Rustam.
Walaupun sudah dipindahkan ke subkontrak yang baru, proyek Pasar Modern tak pernah kunjung selesai. Dana dari pemerintah terus mengalir. ”Akibatnya negara rugi miliaran rupiah. Sembilan orang yang saya sebutkan diatas itu sudah ditetapkan sebagai tersangkanya,” ucap Rustam.
Kesembilan orang ini dijerat dengan menggunakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU RI no 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasla 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
”Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ancaman hukumannya paling lama 20 tahun denda maksimal Rp 1 Miliar,” pungkas Rustam. (ska)
