Sabtu, 20 April 2024

Kepri Dapat Rapor Merah KPK

Berita Terkait

batampos.co.id – Provinsi Kepri mendapat catatan buruk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan hasil survei penilaian integritas (SPI) KPK 2017, rata-rata menempatkan Provinsi Kepri di posisi tiga besar provinsi dengan nilai terendah dari 15 provinsi yang disurvei.

Dalam survei ini, KPK menilai kualitas pengelolaan anggaran, kasus suap di lembaga, perlakuan terhadap pelapor tindak pidana korupsi, dan pengelolaan SDM di 15 pemerintah provinsi.

Koresponden dalam survei ini meliputi pegawai (internal), pengguna layanan atau stakeholder (eksternal), ahli di bidang korupsi, dan juga melihat hasil kepatuhan LHKPN dari lembaga tersebut atau laporan pengaduan masyarakat kepada KPK.

Adapun hasil survei mengenai persepsi suap atau gratifikasi dalam promosi dan mu­­tasi jabatan, Kepri berada di urutan keempat dari 15 provinsi yang disurvei. Yakni se­­banyak 45 persen pegawai Pemprov Kepri mempercayai bah­wa suap atau gratifikasi mempengaruhi kebijakan karier di lingkungan Pemprov Kepri.

Berikutnya tentang pengalaman suap atau gratifikasi dalam promosi dan mutasi, Provinsi Kepri berada di posisi kedua. Karena 11 persen pegawai Pemprov Kepri melihat atau mendengar suap atau gratifikasi dalam proses kebijakan karier dengan kecenderungan meningkat.

Kemudian dalam persepsi perlindungan pelapor suap atau gratifikasi, Kepri berada di urutan ketiga. Adapun hasil surveinya adalah sebanyak 33 persen responden pegawai Pemprov Kepri cenderung tidak percaya bahwa setiap pegawai yang melaporkan adanya praktik korupsi tidak akan dikucilkan, tidak akan diberi sanksi, kariernya tidak akan dihambat, dan sejenisnya.

Selanjutnya adalah persepsi terhadap penggelembungan (mark up) anggaran. Pemprov Kepri berada pada peringkat ketujuh.

Sebanyak 25 persen responden pegawai Pemprov Kepri percaya bahwa terdapat mark up anggaran di masing-masing instansinya.

Sedangkan mengenai pengalaman penyelewengan perjalanan dinas, Pemprov Kepri berada di urutan ketiga. Sebanyak 23 persen responden pegawai Pemprov Kepri pernah melihat atau mendengar ada pegawai di unit kerja masing-masing melakukan perjalanan dinas fiktif, membuat kuitansi hotel fiktif, atau biaya transportasi fiktif.

Sementara itu, perihal pengalaman pegawai terkait kecenderungan penyalahgunaan wewenang oleh atasan, Pemprov Kepri berada di urutan teratas alias yang terburuk dari 15 provinsi yang disurvei. Survei KPK menyebut, persentase pegawai Pemprov Kepri yang mengetahui adanya perintah atasan untuk melanggar aturan merupakan yang tertinggi di antara 15 provinsi yang disurvei.

Meski mendapat rapor merah, Kepala Inspektorat Kepri Mirza Bakhtiar mengaku tidak terlalu ambil pusing. Sebab hasil survei itu hanya merupakan persepsi dari para responden. Sehingga hasil tersebut tidak serta merta menunjukkan pelayanan, integritas, serta kualitas aparatur pemerintahan di Pemprov Kepri di bawah rata-rata.

“Itu kan persepsi. Karena hanya berdasarkan pertanyaan yang diajukan KPK ke pegawai yang dijadikan responden,” kata Mirza, Kamis (22/11).

Ia juga menanggapi dingin posisi Kepri yang berada di urutan pertama dalam hal banyaknya perintah atasan untuk melanggar hukum.

“Itu bukan berarti budaya korupsi dan nepotisme di Kepri tumbuh subur,” katanya.

Lagipula, kata dia, dalam survei SPI 2017 itu KPK hanya menyurvei 15 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia. Saat ini KPK masih memproses hasil survei SPI 2018 dengan jumlah objek survei yang lebih banyak.

“Saya optimistis, Kepri akan menunjukkan grafik yang membaik di tahun ini,” tegas Mirza.

Meski begitu, Mirza memastikan Inspektorat Provinsi Kepri akan menggunakan hasil survei SPI KPK itu sebagai bahan evaluasi. Pihaknya juga akan menyampaikan hasil SPI ini kepada Gubernur Kepri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Pemprov Kepri.

“Pasti akan kita adakan pembinaan. Hasil survei ini tentunya sama halnya seperti evaluasi yang diberikan KPK untuk Pemprov Kepri,” kata Mirza. (jpg)

Update