Rabu, 27 November 2024

Nasib OSO Diputuslam Senin Depan

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal mengambil sikap atas tiga putusan hukum yang terkait dengan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Khususnya mengenai pencalonan Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. KPU berencana mengambil keputusan atas nasib OSO, panggilan Oesman Sapta, Senin mendatang (26/11).

Kemarin (22/11) KPU beraudiensi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan putusan MK, MA, dan PTUN tentang pencalonan anggota DPD. Selain Ketua KPU Arief Budiman, hadir komisioner lainnya, yakni Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, dan Viryan Azis. Mereka diterima hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna di ruang pertemuan lantai 15 gedung MK.

Dalam pertemuan sekitar setengah jam itu, Palguna memastikan tidak berkomentar apa pun di luar ranah MK. ’’Putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak selesai dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum,’’ terangnya seusai pertemuan.

Maka, apa pun yang terjadi di luar, putusan MK tetap berlaku sebagai hukum. ’’Saya tidak mau berkomentar soal MA,’’ tegasnya saat disinggung soal perbedaan putusan antara MA dan MK. Menurut Palguna, MK tidak boleh mengomentari produk lembaga lain. Yang penting, putusan MK sudah jelas berlaku.

Selain itu, MK tidak akan memberikan pendapat di luar putusan. ’’MK hanya berbicara lewat putusannya dan putusan itu sudah selesai diucapkan pada 23 Juli,’’ lanjut Palguna. Itu juga disampaikan kepada KPU dalam audiensi tersebut.

Sementara itu, Wahyu juga tidak banyak berkomentar terkait dengan hasil audiensi. ’’Hakim MK menyatakan bahwa putusan MK itu setara dengan undang-undang,’’ terangnya. Dengan demikian, semua warga negara wajib mematuhi putusan tersebut.

Di luar itu, KPU juga sudah menyurati MA untuk meminta audiensi. Hanya, sampai saat ini, baru MK yang merespons permintaan tersebut. Namun, pihaknya akan tetap berkomunikasi dengan MA untuk meminta audiensi.

Sementara itu, Arief memastikan bahwa pihaknya tidak terlalu larut dalam polemik yang ada. Sikap KPU harus segera diambil. ’’Senin depan kami ada jadwal rapat pleno. Dalam rapat pleno itu kami rencanakan mengambil putusan,’’ terangnya. Bagaimanapun, putusan pengadilan memerintah KPU untuk mengeksekusi secepatnya.

Terpisah, OSO menolak untuk berkomentar mengenai putusan yang menguntungkan dirinya itu. ’’Itu yang bisa menjawab adalah pengacara saya,’’ ujarnya saat ditemui seusai pelantikan KSAD Jenderal Andika Perkasa di Istana Negara kemarin. Dia menyerahkan semua kepada pengacaranya.

’’Kalau gua nanti memberi keterangan beda dengan pengacara, nggak bagus,’’ lanjutnya. Dia mempersilakan publik bertanya kepada Yusril Ihza Mahendra yang kemarin baru kembali dari Budapest, Hungaria. Dia enggan terlibat dalam memberikan jawaban karena tidak mengerti hukum.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) enggan mencampuri lagi urusan pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Mereka menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada KPU.

Ketua Bawaslu Abhan yang dikonfirmasi terkait dengan persoalan itu enggan berkomentar banyak. Dia menuturkan, pencalonan OSO telah menjadi masalah KPU. ’’Saya kira (pencalonan OSO) itu wilayah KPU. Silakan tanya ke KPU,’’ ujar Abhan setelah rapat koordinasi nasional untuk persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Hotel El Royal Kepala Gading, Jakarta, kemarin (22/11).

Pada Juli lalu Bawaslu menolak gugatan sengketa Nomor 036/PS.REG/ BAWASLU/IX/2018 atas nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Dia menggugat keputusan KPU yang mencoretnya dari daftar calon tetap (DCT) caleg DPD. Bawaslu mengacu pada putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang antara lain berisi larangan anggota DPD rangkap jabatan. Yakni, calon DPD tidak diperkenankan menjadi pengurus partai politik.

Terkait dengan putusan tersebut, Abhan juga tidak mau berkomentar lagi. Dia lagi-lagi menyerahkan polemik tersebut kepada KPU. ’’Saya tidak mau komentar itu. Itu wilayah KPU,’’ kata dia. (byu/jun/c19/agm/jpg)

Update