Jumat, 20 Februari 2026

Pemkab Natuna Lega

Berita Terkait

batampos.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Natuna Wan Siswandi mengatakan, permohonan pemerintah daerah kepada KemenPAN-RB disetujui, untuk mengubah hasil lulus seleksi calon pegawasi negeri sipil (CPNS). Dari menggunakan sistem nilai ambang batas bawah, diterapkan kembali menggunakan rangking.

”Pemerintah daerah sangat mengapresiasi keputusan menteri, seleksi CPNS sudah bisa menggunakan sistem ranking dalam penerimaan CPNS 2018,” kata Siswandi, Kamis (22/11).

Menurutnya, langkah yang diambil oleh Menteri PAN-RB ini sudah tepat, mengingat sistem nilai ambang batas sangat memberatkan bagi pelamar CPNS terutama di Natuna. Karena dalam prosesnya, standar soalnya juga sulit ditambah waktu yang terbatas.

“Alhamdulillah, permohonan daerah menggunakan sistem rangking telah disetujui oleh Menteri PAN-RB,” ungkap Wan.

Menurutnya, jika pemerintah pusat masih mempertahankan passing grade sebagai acuan seleksi CPNS, maka akan banyak kekosongan disetiap formasi yang diusulkan di daerah. Se-perti di Natuna, formasi yang dibuka sebanyak 290 orang. Namun yang dinyatakan lulus SKD hanya 30 peserta.

”Diterapkan sistem rangking ini tentu daerah dapat mengisi formasi yang masih kosong,” sebutnya.

Sebelumnya, hasil SKD di Natuna yang didikui 2.035 peserta hanya 30 dinyatakan lulus. Terdapat formasi yang masih kosong di antaranya formasi dokter. (arn)

Update