Kamis, 9 April 2026

Sembilan Penjudi Dadu Digaruk Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim Sat Reksirm Polresta Barelang menciduk sembilan orang yang kedapatan bermain judi dadu guncang di sebuah kios di kawasan Jodoh Square, Batuampar, Rabu (21/11) lalu. Dari sembilan orang yang diamankan itu, empat orang di antaranya merupakan penyelenggara judinya. Sedangkan lima lainnya pemainnya.

Mereka adalah Aswardi, Edi Sunarto, Anto Supriyanto, Jamaludin, Jaman Hutabarat, Hermando, Narcelius, Rijal, dan Abdullah Lubis.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan menegaskan, berdasarkan informasi yang didapat jajarannya, di daerah Jodoh Square, tepatnya di belakang salah satu gedung perbankan nasional di Jodoh, terdapat praktik atau kegiatan judi dadu guncang. Bersama Kasubdit 3 Jatanras Polda Kepri, tim Reskrim Polresta Barelang langsung turun dan menciduk sembilan orang saat sedang menggelar judi dadu tersebut.

Dari pengakuan para tersangka, praktik judi dadu guncang tersebut sudah berjalan lebih dari setahun lamanya. Hal tersebut juga membuat warga yang tinggal di sekitar resah atas praktik judi dadu itu. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 2,1 juta, tiga mata dadu, kartu lapak dadu, dan beberapa alat judi lainnya.

Sementara itu, pengakuan beberapa tersangka kepada penyidik, dalam sehari mereka mampu meraup omset sebesar Rp 5 juta dari aktivitas judi dadu tersebut. Bahkan omsetnya bisa lebih jika ramai penjudi.
Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.

Andri berharap masyarakat dapat membantu kinerja polisi dalam memberantas praktik perjudian, seperti judi dadu ini. Sedangkan atas perbuatan para tersangkan, mereka dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimalnya 10 tahun.(gas)

Update