Kamis, 12 Maret 2026

Terdakwa Bersujud di Depan Hakim

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1.622 kg atau 1,6 ton lebih tangkapan Mabes Polri dan Bea Cukai di Perairan Karang Banteng Anambas Kepri pada Februari lalu kembali digelar, Kamis (22/11) sekitar pukul 16.30 WIB.

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan kuasa hukum keempat terdakwa yakni Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng dan Yao Yin Fa, didampingi satu penterjemah dari Batam, ditunda karena ketidakhadiran kuasa hukumnya.

Namun ada hal yang berbeda dari persidangan kali ini. Salah satu terdakwa yang tertua atas nama Chen Meisheng sempat langsung maju di hadapan majelis hakim persidangan sembari bersujud menunjukkan surat pembelaan yang dibuatnya sendiri bertuliskan dan berbahasakan bahasa Mandari.

Mengetahui hal itu, majelis hakim meminta Chen Meisheng kembali ke tempat agar tak melakukan hal yang aneh-aneh.

Ngapain itu, ini bukan area untuk area unjuk rasa, ini adalah pengadilan. Coba penterjemah kasih tahu terdakwa untuk kembali ke tempat. Ada saatnya itu nanti untuk menyerahkan pembelaannya,” ujar Hakim Ketua, M Chandra kepada penterjemah pendamping terdakwa.

Karena ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa, terpaksa sidang ditunda dan akan kembali digelar pada hari Senin (265/11) mendatang tetap dengan agenda yang sama.

Sementara salah satu penterjemah bahasa yang mendampingi terdakwa, dan enggan menyebut namanya memilih langsung pergi saat dikonfirmasi terkait surat apa yang berbahasa Mandarin hendak diserahkan ke hakim ketua oleh terdakwa Chen Meisheng.

“Hari Senin aja kita ketemu lagi kan di persidangan. Kalau sekarang saya komentar tak etis. Karena sidangnya kan ditunda juga,” ujarnya sembari langsung pergi mengendarai sepeda motor.

Diberitakan sebelumnya pembacaan tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Daru Trisadono, Hermanto, Dedie Tri Hariyadi, Lutfi Akbar, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, Raden Rara Putri Ayu, Tumpal Seben Ezer, dan Kasipidum Kejari Batam, Filpan FD Laia menuntut kepada terdakwa hukuman maksimal yakni berupa hukuman mati.

Kepada keempat terdakwa, JPU Filpan membacakan tuntutan hukuman yang maksimal yakni hukuman mati. Keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dakwaan subsider pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang narkotika, serta dakwaan lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Berdasarkan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan, berikut keterangan saksi ahli, semua menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah. Dalam persidangan terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar. Begitu juga dengan analisa fakta persidangan, serta dukungan barang bukti dan saksi serta saksi ahli.,” ujar JPU.

Perbuatan keempat terdakdwa, lanjut Filpan, mengakibatkan nama negara Indonesia menjadi buruk citranya di dunia internasional. Seolah-olah Indonesia jadi lahan empuk peredaran narkotika. Selama persidangan, keempat terdakwa juga tak mengakui perbuatannya menyelundupkan atau membawa 1 ton lebih sabu-sabu masuk ke Indonesia, serta keterangannya berbelit-belit menyusahkan majelis hakim.

“Untuk hal yang meringankan terdakwa, tidak ada. Terdakwa sendiri terbukti membawa atau menyelundupkan masuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 ton 37 gram ke wilayah Indonesia dengan melawan hukum, yakni membawa narkotika melebihi 5 gram,’ terang Filpan.

Sementara Ketua tim JPU di sidang tuntutan empat terdakwa kasus narkoba sabu-sabu 1,6 ton lebih, Daru Trisadono mengatakan, sekarang ini di Indonesia kondisinya sudah darurat narkoba.

“Apalagi kita ketahui volume barang bukti sabu-sabu yang dibawanya itu jumlahnya fantastis mencapai 1,6 ton sabu. Itu bukan jumlah yang kecil. Setiap satu gramnya, mampu membunuh berapa generasi. Betapa sangat beratnya tanggung jawab yang dipikul untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia ini. Para terdakwa sedikitpun tak merasa bersalah serta tak mengakui perbuatannya, serta selalu berkelit tak tahu. Dasar itulah kami tuntut para terdakwa ini hukuman maksimal, mati,” terang Daru.

Usia sidang sebelum dikembalikan ke tahanan, salah satu terdakwa, Chen Meisheng yang tertua berteriak di dalam ruang sidang menggunakan Bahasa Tiongkok yang kalau diterjemahkan artinya ia menuduh polisi Indonesia membuat bukti palsu yang menjeratnya kepada hukuman mati, Indonesia mencelakai orang Cina.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa (13/11) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Pada sidang sebelumnya akhir bulan Agustus lalu, empat terdakwa warga Cina yakni Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng dan Yao Yin Fa terungkap bahwa keempat terdakwa memberikan keterangan yang berbeda antara penyidik dari Beijing dengan penyidik dari Mabes Polri.

Menurut keterangan saksi, pada 22 Maret 2018 lalu, keempat terdakwa menjalani pemeriksaa oleh penyidik dari Beijing Cina sebanyak lima orang. Pemeriksaa dilakukan terpisah dan bergantian di dalam ruangan yang sama.

Sementara kepada penyidik Mabes Polri, keempat terdakwa mengaku tidak mengetahui keberadaan sabu sebanyak 1,6 ton yang berada di lambung kapal yang ia tumpangi. Keempat terdakwa kepada penyidik Mabes Polri mengaku kalau mereka hendak menangkap kepiting di perairan Indonesia.

“Sedangkan kepada penyidik polisi Beijing, keempat terdakwa ini mengakui berlayar dengan mengangkut sabu-sabu dengan diupah sebanyak Rp 800 juta empat orang kalau dikurskan ke mata uang rupiah. Itu hasil dari BAP salah satu terdakwa Chen Hui kepada penyidik Beijing,” ujar saksi Anton.

Kepada penyidik polisi Beijing yang datang ke Indonesia, terdakwa Chen Hui juga mengaku bahwa dirinya juga diperintah oleh seseorang pemilik sabu bernama Lao Wu mengangkut sabu tersebut.

“Chen Hui mengaku, sebelum berangkat, sudah dua kali bertemu dengan Lao Wu. Pertemua pertama, Lao Wu saat itu mengajaknya menangkap ikan. Di pertemuan kedua, Lao Wu meminta ke Chen Hui mengangku sabu,” terang saksi.

Untuk memperlancar dalam mengangkut sabu sebanyak 1,6 ton yang dikemas dalam 81 bungkus atau karung, Lao Wu atau pemilik sabu sendiri yang menyiapkan kapalnya dan memberikan 13 titik koordinat ke terdakwa Chen Hui ke Myanmar.

Setelah melintasi perairan Kepri, keempat terdakwa diarahkan ke Malaysia dan ke Selat Malaka.

“Titik koordinat yang sudah ditentukan oleh pemilik utama sabu, Lao Wu itu sudah dimasukkan ke alat navigator kapal,” kata saksi.

Dari hasil pemeriksaan kepada terdakwa lainnya yakni Chen Yi, diketahui bahwa upah untuk membawa sabu tersebut, dibagi empat terdakwa.

“Chen Yi juga mengatakan, setelah sampai di perairan Kepri, mereka sempat menunggu kapal lainnya untuk memindahkan sabu tersebut. Bahkan Chen Yi mengaku menerima kode rahasisa dari Lao Wu untuk disesuaikan dengan kapal yang akan melintas,” terang saksi.

Tak hanya memberikan keterangan saja. Saksi juga menunjukkan duplikat hasil pemeriksaan penyidik polisi Beijing terhadap para terdakwa ke majelis hakim. Duplikat hasil pemeriksaan tersebut diajukan sebagai alat bukti mengungkap penyelundupan sabu berton-ton ini.

Namun hasil pemeriksaan oleh penyidik Beijing sempat dibantah terdakwa Chen Hui.

di hadapan majelis hakim, Chen Hui menegaskan BAP yang sudah dibacakan saksi dari hasil pemeriksaan penyidik dari Beijing tidak benar seluruhnya. (gas/une)

Update