batampos.co.id – Ganti jenis kelamin dan nama dimohonkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pemohonnya adalah Yoyok Prasetyo, 32. Dia menginginkan adanya legalitas dari pengadilan terkait perubahan jenis kelamin menjadi perempuan. Kini pengadilan sedang menyiapkan persidangannya.
M. Shokib Assidiq, kuasa hukum Yoyok, mengatakan bahwa kisah kliennya itu memang unik dan tidak lazim. Namun, menurut Shokib, permohonan penetapan itu merupakan hak sebagai warga negara. ”Pengajuannya ya sah saja. Nanti tinggal kami buktikan dalam persidangan,” ujar pengacara berusia 39 tahun itu kemarin (22/11).
Menurut dia, kliennya ingin berganti kelamin karena memiliki jiwa feminin yang lebih dominan sejak SMA. Puncaknya, sekitar empat tahun lalu atau saat berusia 28 tahun, dia menjalani operasi kelamin di Phuket Hospital International, Thailand. Saat itu juga, lanjut Shokib, kliennya juga ingin mengubah namanya menjadi Denissia. ”Ngakunya pada saya seperti itu, namun itu nanti di persidangan bisa dibuktikan kembali,” jelasnya.
Shokib menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen dan saksi untuk meyakinkan hakim dalam pembuktian nanti. Salah satunya, sertifikat operasi kelamin dari Phuket Hospital International. ”Sedang saksi adalah ibu dan ayah klien saya,” ujarnya. Dua orang tuanya tersebut, kata Shokib, merelakan anaknya mengubah kelamin dan nama. Sekalipun harus menyalahi kodrat.
Sementara itu, Humas PN Surabaya Sigit Sutriono menjelaskan, permohonan penetapan perubahan kelamin dan nama Yoyok sudah terdaftar di registrasi pengadilan. Bahkan, permohonan tersebut sebenarnya sudah disidangkan sekitar dua pekan lalu. Saat itu sidang memasuki tahap pembuktikan. ”Namun, Shokib di tengah sidang mencabut permohonan penetapan karena kekuangan alat bukti,” jelasnya. Sidang pun akhirnya dihentikan.
Kini, lanjut Sigit, Shokib mendaftarkan kembali permohonan penetapan kliennya. Hanya, sidang perdana belum dimulai.
Sigit juga menyinggung materi permohonan penetapan perubahan kelamin dan nama. Menurut Sigit, Yoyok berani mengajukan permohonan karena sudah memiliki pasangan warga negara Skotlandia yang ingin memintanya menikah. ”Tapi, itu belum pasti karena saya bukan hakim yang menyidangkannya,” ujar Sigit.
Dia menambahkan, prosedur permohonan ganti jenis kelamin dan nama itu sama dengan umumnya permohonan ganti nama lainnya. Hanya, dalam proses pengajuan tersebut, ada beberapa bukti yang harus bisa meyakinkan hakim saat menyidangkan. Mulai saksi ahli psikolog hingga saksi ulama atau bisa memakai dokter bedah atau alat bukti yang lain. ”Yang saya tahu, pemohon (Yoyok, Red) sudah ganti kelamin di Thailand. Ya, kalau itu benar, tinggal dibuktikan melalui surat atau berkas,” ungkapnya.
Bukan hanya itu. Sigit juga mengklarifikasi bahwa pemohon tersebut tidak berasal dari Bali atau Tuban. Tapi, dari Surabaya. Namun, menurut informasi yang didapatkan, yang bersangkutan ber-KTP Bali. Nah, di Surabaya itu hanya domisili sementara.
Di sisi lain, Dede Suryaman, hakim yang menyidangkan pengajuan itu, menyampaikan bahwa tahap sidang pertama sudah sampai pembuktian. Namun, pemohon tidak membawa alat bukti yang cukup dan kuat. Yakni, sertifikat ganti kelamin di rumah sakit yang ditujunya. Sertifikat itu juga tidak boleh berbahasa asing alias harus bahasa Indonesia. ”Makanya, pada sidang sebelumnya, saya suruh buktikan untuk membawa penerjemah dari kedutaan yang mempunyai kualifikasi bagus,” ungkapnya kemarin.
Kasus permohonan jenis kelamin di PN Surabaya bukan kali pertama. Sebelumnya, pada era 1980-an, Dorce Gamalama pernah mengajukan permohonan ganti kelamin. (den/c10/agm/jpg)
