Senin, 6 April 2026

Terkain UMK, Perusahaan Bisa Minta Penundaan

Berita Terkait

ilustrasi
foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Tahun 2019 mendatang Upah Minimum Kota (UMK) menjadi Rp 3.8 juta. Angka ini naik Rp 300 ribu bila dibandingkan gaji yang diterima pekerja tahun ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan penetapan UMK sudah dilakukan oleh gubernur. Selanjutnya angka ini mulai berlaku awal tahun depan.

“Semuanya wajib menerapkan ini,” kata Rudi, Jumat (23/11).

Ia menyebutkan perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMK yang baru tersebut, bisa mengajukan penangguhan kepada Disnaker Provinsi Kepri. Surat permohonan berisi ketidak mampuan untuk menerapkan angka tersebut.

Dalam surat nanti dijelaskan penyebab tidak mampu menerapkan UMK tersebut. Rudi menjelaskan pihaknya akan membantu meneruskan surat permohonan penangguhan tersebut.

“Nanti kami bantu, kalau ada perusahaan yang tak mampu. Mungkin bisa datang berkonsultasi dulu sebelum mengajukan ke provinsi,” sebutnya.

Surat penangguhan tersebut berisi permohonan perusahaan untuk menunda memberlakukan UMK. Namun apabila perusahaan sudah mampu wajib membayar tunggakan selama penundaan.

“Misalnya mereka baru bisa menerapkan pertengahan tahun depan. Bearti mereka tetap bayar enam bulan yang tertunda tersebut. Tinggal dikalikan saja totalnya. Yah bisa jadi dirapel gitu pembayarannya,” terangnya.

Rudi menyebutkan saat ini pengawasan UMK berada di provinsi. Kendati demikian pihaknya tetap akan membantu jika ada perusahaan yang menyatakan tidak sanggup menerapkan UMK terbaru tersebut.

“Kalau dulu waktu masih daerah yang pegang. Setiap perusahaan yang mengajukan itu ada pemeriksaan kondisi perusahaan. Karena kami harus melihat benar tidak perusahaan ini tidak mampu menjalankan sehingga meminta penundaan,” terangnya.

Rudi menambahkan mungkin prosesnya sama, hanya saja dilakukan oleh Disnaker Provinsi Kepri. Audit perusahaan biasanya meliputi pendapatan perusahaan.

“Nanti hasilnya akan menentukan apakah perusahaan benar layak untuk mengajukan penerimaan,” ungkap pria lulusan UNAND ini.

Sebelumnya berdasarkan rapat yang digelar Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam, UMK Batam naik sebesar 8,03 persen berdasarkan perhitungan inflasi dan perhitunga nasional. Batam mengusulkan dua usulan dan pertimbangan dari pengusaha. Angka pertama yang diusulkan Rp 38 juta sedangkan buruh mengajukan angka Rp 4 juta. (yui)

Update