Selasa, 7 April 2026

Kata BP Batam, Industri Plastik Tidak Membahayakan Lingkungan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Investasi di sektor industri pengolahan di Batam tidak berbahaya bagi Lingkungan. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo menegaskan hal tersebut.

Ia sudah berupaya meyakinkan kepada pemerintah pusat bahwa industri pengolahan plastik di Batam sepenuhnya berorientasi kepada proses recycle (daur ulang,red) dan 100 persen diekspor keluar negeri.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 44/2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI), industri pengolahan plastik tidak dilarang bahkan 100 persen bisa dimiliki oleh asing,” katanya di Hotel Harmoni One, Batam, Sabtu (24/11).

Lukita melanjutkan bahwa investor-investor dari Asia Timur yang ingin membangun pabrik pengolahan plastik sudah sepakat untuk membangun fasilitas yang bisa menghancurkan limbah hasil proses pengolahan plastik, seperti incinerator dan lainnya.

“Dalam proses pengelolaannya, kawasan industri sudah kami minta lakukan pengamanan terhadap proses pengelolaan plastik, agar ramah lingkungan,” paparnya.

Sedangkan mengenai proses impor bahan baku, bukan menjadi kewenangan BP Batam.

“Pengaturan limbah terutama kaitannya dengan kuota itu ada di Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan kami (BP Batam, red) hanya memberi persetujuan kepada permohonan investasi plastik ini,” ucapnya.

Disamping itu, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2016 yang mengatur tentang impor limbah non bahan berbahaya dan beracun, impor bahan baku plastik harus melewati persetujuan dari surveyor, seperti Succofindo.

“Inilah pengamanan dalam proses akan dilakukan secara tegas dan transparan. Agar lingkungan kita tetap terjaga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan menolak rencana impor sampah plastik untuk didaurulang di Batam atau Kepri. “Bukan tidak merekomendasi, bilang kami tak menerima,” ucap Luhut dalam video yang beredar yang didapatkan Batam Pos.

Bahkan, ia mengaku telah menanyakan hal ini kepada Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo.

“Rupanya dia ada kasih izin pengolahan plastik itu, jadi sekarang batalin saja,” paparnya.

Ia menilai, ada investasi yang diterima dan ada investasi yang harus ditolak dengan berbagai pertimbangan, termasuk pertimbangan lingkungan hidup. “Pokoknya negeri ini jangan dijorokin,” imbuhnya.

Secara khusus, ia meminta hal ini dapat diaplikasikan di Batam.

“Saya minta kepada kalian orang batam, jangan pulau kalian karena itu jadi jorok, banyak penghasilan lain yang bisa kita dapat, tanpa harus merusak lingkungan,” ujarnya.(leo)

Update