
batampos.co.id – Pemberian hak pilih kepda orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) membawa sejumlah konsekuensi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan fasilitas pendampingan kepada ODGJ untuk bisa menggunakan hak pilihnya.
Dalam bahasa pemilu, mereka disebut penyandang disabilitas mental. Maka, para ODGJ akan disamakan perlakuannya dengan penyandang disabilitas lain.
Komisioner KPU Viryan Azis menuturkan, keberadaan penyandang disabilitas mental sebagai pemilih dalam pemilu bukanlah hal baru.
’’Sejak pemilu 1955, WNI penyandang disabilitas mental sudah punya hak pilih yang sama seperti WNI lainnya,’’ terangnya, Minggu (25/11).
Penyandang disabilitas mental baru menjadi persoalan ketika pada 2015 pembuat UU menghilangkan hak pilih mereka dalam pilkada. Ujungnya, muncullah gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang hasilnya mengembalikan hak pilih mereka seperti semula.
Meskipun demikian, dalam menggunakan hak pilihnya, ODGJ tetaplah penyandang disabilitas. Karena itu, KPU menyamakan perlakuan antara ODGJ dan penyandang disablitas lainnya. Seperti buta, bisu tuli, tunadaksa, dan lainnya. Mereka akan mendapatkan bantuan dalam menggunakan hak pilihnya.
Bantuan yang diberikan adalah pendampingan saat berada dalam bilik suara.
’’Bisa dari pihak keluarga atau petugas KPPS,’’ lanjutnya. Biasanya, petugas KPPS memang disiagakan khusus untuk mendampingi penyandang disabilitas yang perlu pendampingan. Yakni, KPPS 5 yang tugasnya menangani bilik suara.
Dalam hal pemilih buta misalnya, mereka membantu mengarahkan pada bilik yang kosong dan menyiapkan alat bantu coblos untuk tunanetra. Bila sang pemilih meminta untuk dicobloskan, maka petugas wajib membantu. Begitu pula untuk tunadaksa, misalnya kedua tangannya putus, maka KPPS 5 akan membantu yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya.
Dalam hal ini, bila ada keluarga yang datang bersama penyandang disabilitas itu, maka diperbolehkan pula untuk mendampingi saat mencoblos. Sebelum membantu, pendamping tersebut harus mengisi form C3. Isinya pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan membocorkan pilihan si penyandang disabilitas. Perlakuan itulah yang akan diberikan pada pemilih penyandang disabilitas mental.
Dalam hal pendataan, perlakuannya juga sama.
’’Kami mendata berdasarkan dokumen kependudukan. Yaitu KTP elektronik atau suket (surat keterangan),’’ tutur mantan Komisioner KPU Kalimantan Barat itu.
Dalam hal pendataan ODGJ, pihaknya mendatangi rumah penduduk, rumah sakit jiwa, atau panti-panti yang menangani orang dengan kondisi tersebut. Bukan asal bertemu ODGJ yang menggelandang lalu didata.
Kendala KPU hanya satu, yakni keterbukaan keluarga. ’’Seringkali pihak keluarga tidak mau terbuka kalau ada anggota keluarganya yang merupakan penyandang disabilitas,’’ ujar Komisioner KPU Pramono ubaid Tanthowi.
Alhasil, sejauh ini KPU hanya berhasil mendata sekitar 400 ribu penyandang disabilitas. Padahal, sejumlah organisasi pembela hak penyandang disabilitas menyebut angka dua juta lebih.
Tidak mungkin KPU memaksa pihak keluaga mengakui bila ada penyandang disabilitas. Prosedur standarnya, petugas coklit hanya menanyakan apakah ada penyandang disabilitas di rumah tersebut. bila ada, baru didata jenis disabilitasnya. Bila pemilik rumah mengatakan tidak ada, maka petugas coklit juga tidak akan bertanya lebih lanjut. Seluruhnya akan dicatat pada daftar pemilih umum.
Dari data yang ada, jumlah penyandang disabilitas mental juga tidak bisa disebut signifikan. ’’Informasi yang saya terima sekitar 5.000-an,’’ terang Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin. Hingga saat ini, KPU masih terus memperbaiki daftar pemilih yang ada sebelum ditetapkan apda pertengahan Desember mendatang.
Afif mengingatkan, tugas KPU hanya memasukkan pemilih yang memenuhi syarat administratif ke dalam daftar pemilih, siapapun itu.
’’Urusan (gangguan jiwa) berat atau tidak itu bukan domainnya KPU,’’ lanjutnya.
Baru nanti saat hari H pemungutan suara, bisa saja ODGJ yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilihnya karena gangguan kejiwaannya cukup berat. Di luar itu, siapapun yang memenuhi syarat tetap wajib diberikan hak pilih.
Justru pihaknya khawatir, KPU di daerah tidak mampu menerjemahkan pemberian hak tersebut dengan baik. (byu/JPG)
