
batampos.co.id – Masyarakat berhak mendapatkan karcis setiap mendapat layanan parkir tepi jalan. Namun sa-yang, hal ini kerap tidak dilakukan oleh juru parkir (jukir) di Batam.
”Jujur saja, selama aku parkir di pinggir-pinggir jalan tak pernah dapat karcis. Tak pernah ditawarkan,” kata Jaidun, salah seorang warga, Senin (26/11/2018).
Ia mengaku, tidak terlalu paham fungsi karcis tersebut. Yang ia pahami sekaligus sesali yakni para jukir tidak memberikan layanan saat memarkirkan kendaraan di parkiran, namun saat hendak pergi jukir datang dan meminta uang parkir.
”Suara peluitnya pasti terdengar. Kadang kalau sudah dikasih uang langsung pergi, padahal kita masih butuh bantuan menarik motor,” sesal dia.
Hal serupa dikeluhkan warga Batam Center, Agung. Ia menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam harus membenahi persoalan ini. ”Kalau hanya terima uangnya bukan layanan namanya, mudah-mudahan diperbaiki,” harap dia.
Soal ini, Kepala Dishub Batam Rustam Efendi mengaku kerap mendapat keluhan terkait ini. Ia mengatakan hal tersebut akan terus dievaluasi. ”Kadang ada yang tiba-tiba datang padahal pertama (awal parkir) tidak ada, muncul tiba-tiba pas kendaraan mau pergi. Ini tak boleh lagi,” kata Rustam di Kepri Mall, belum lama ini.
Tidak hanya membina jukir resmi, ia mengatakan jukir liar akan terus ditindak. Bahkan, razia akan dilakukan setiap pekan di titik tertentu yang sudah ditentukan tim. Namun sayang, terkait ini belum ada sanksi tegas dari Dishub Batam agar jukir liar jera.
”Baru sampai sanksi admi-nistrasi, tindak pidana ringan (tipiring) belum. Kami razia, tahan lalu bawa ke kantor dan mereka buat surat pernyataan tidak mengulangi,” ujarnya.
Ia mengklaim, penindakan dalam bentuk tipiring belum dilaksanakan karena masih ada kendala persiapan administrasi. ”Mudah-mudahan 2019 sudah bisa dijalan-kan,” pungkasnya.(iza)
