Jumat, 29 Maret 2024

BPJS Kesehatan dapat Suntikan Dana Rp 5,6 Triliun

Berita Terkait

Fera warga Batuaji menunjukan kartu Indonesia Sehat yang dilakukan pengurusannya di kantor BPJS Kesehatan Batam. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Utang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di sejumlah RS di Indonesia segera terbayar. Sebab, BPJS telah mendapat suntikan dana bantuan Rp 5,6 triliun dari pemerintah untuk membantu melunasi utang-utang tersebut.

Itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Fachmi Idris, Senin (26/11).

Fachmi mengatakan, satu hingga dua bulan ini BPJS memang terlambat membayar klaim sejumlah rumah sakit. Meski begitu, BPJS tetap berkomitmen untuk membayar.

”Tagihan klaim itu kontrak multi benefit antara BPJS dan rumah sakit mitra. RS sudah melayani peserta kami. Jadi, kami akan membayar sesuai ketentuan,” katanya.

Meski terlambat, Fachmi menyatakan, BPJS tetap akan mendapat sanksi berupa denda jika terlambat membayar. Setiap bulan, tagihan yang terlambat dibayar akan dikenai bunga 1 persen.

”Bunga itu lebih besar dari bunga bank,” ujarnya.

Fachmi menuturkan, pemerintah akan membantu BPJS untuk membayar utang tagihan ke rumah sakit. Dia mengatakan, Jumat (23/11) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengundang rapat bersama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan kementerian terkait. Agendanya adalah melakukan review defisit cash flow.

”Hasilnya diputuskan bahwa BPJS akan mendapatkan suntikan dana lagi, Rp 5,6 triliun,” jelasnya.

Sebelumnya, ada review pertama oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyeksi defisit cash flow pada dua bulan lalu. Hasil review pertama tersebut, pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan sekitar Rp 4,89 triliun.

”Tadi pagi (Kemarin, red) saya sudah menyampaikan surat ke Menkeu. Ada beberapa administratif yang harus dilengkapi mengingat uang bantuan pemerintah sangat besar,” ujarnya.

Fachmi mengatakan, dana Rp 5,6 triliun tersebut akan dioptimalkan untuk membayar tunggakan RS beserta dendanya. Karena itu, BPJS meminta seluruh RS tetap melayani pasien jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan baik. (ayu/c10/jpg)

Update