Jumat, 17 April 2026

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pungli saat Urus Listrik

Berita Terkait

Kedua terduga pelaku pungli

batampos.co.id – Ida Lela ialah tenaga out coursing PT. PLN Kepulauan Anambas. Ia kedapatan menerima uang dari Aidihi untuk biaya pemasangan daya baru listrik 6 ampere PLN sebesar Rp. 2.800.000.

Saat itu ia ditangkap oleh Polisi di Kantor PLN Tarempa Jl ahmad Yani Laut Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kisahnya begini ….

Anggota Unit Penindakan UPP Kabupaten Kepulauan Anambas men-cek ke lapangan terhadap informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pungutan liar berupa permintaan biaya dalam pemasangan daya baru listrik PLN di Kantor PLN Kepulauan Anambas yang berada di Jalan Ahmad Yani laut, Senin, (26/11/2018) sekira pukul 09.00 Wib.

Mereka melakukan pengamatan dengan menyamar. Mengamati terduga pelaku.

Sekira pukul 11.00 Wib tim melihat terduga pelaku sedang menerima uang dari Aidihi.

Tim segera bergerak, langsung bergerak untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terduga pelaku.

Saat ini Aidihi sedang mengurus pemasangan daya baru listrik.

Polisi pun menangkap Amir.

Amir seorang pegawai swasta PT. Draidolf yang bekerja sama dengan pihak PLN Kepulauan Anambas.

Keduanya diancam Pasal 378 dan/atau pasal 368 K.U.H.Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 K.U.H. Pidana Dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara dan atau ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.(ska)

Update