Kamis, 9 April 2026

Ranperda Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian

Berita Terkait

Penandatanganan persetujuan bersama ranperda persampahan menjadi Perda oleh Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris (dua dari kiri) beserta unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (26/11).
foto: batampos.co.id / syahid

batampos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna, Senin (26/11). Dalam rapat kali ini DPRD membahas tiga agenda di antaranya penandatanganan nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD terhadap Rancangan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2019.

Selanjutnya, penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemda Anambas pada PT Bank Riau Kepri dan rapat paripurna pengambalian persetujuan bersama antara DPRD Anambas dan kepala daerah terhadap ranperda tentang pengelolaan sampah.

Yang paling menjadi perhatian yakni pengesahan Ranperda Pengolahan Sampah. Ketua Pansus Ranperda Pe-ngelolaan Sampah, Dhanun, menjelaskan pengelolaan sampah perlu dilakukan de-ngan baik. Jika tidak dilakukan dengan baik maka akan ba-nyak dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.

Pihaknya mengaku harus memutar otak dalam men-cari referensi. Ini dikarenakan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas tidak berani memberikan referensi ketika pansus menyinggung apakah desa boleh atau tidak mengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Pertanyaan kepada OPD ini bermula dari kunjungan pansus bersama Dinas Perhubu-ngan dan Lingkungan Hidup ke Kecamatan Jemaja dan Palmatak untuk melihat langsung kondisi, fasilitas dalam pengelolan limbah rumah tangga dan fasilitas lain dalam pengelolaan sampah.

Pantauan pansus, di Kecamatan Jemaja terdapat 1 TPS yang dikelola oleh kecamatan. Sedangkan di Kecamatan Palmatak terdapat TPS pada setiap desa dan dikelola oleh desa.

”Pansus harus segera mencari referensi untuk meng-akomodir permasalahan ini, agar dapat diatur dalam Ranperda,” ujarnya Senin (26/11).

Tahapan pembahasan di-mulai sejak 22 Mei hingga 31 Oktober 2018, termasuk melakukan konsultasi Direktorat Fasilitas Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri, konsultasi ke Dirjen Pengelolaan sampah dan limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang materi sampah.

Pansus juga melakukan studi banding ke Kabupaten Belitung dan Kota Pangkalpinang untuk menambah referensi Ranperda. Pada bulan Juli 2018, pihaknya juga melukukan kunjungan ke Kota Balikpapan dalam rangka konsultasi. Konsultasi yang dilakukan, berkenaan dengan tumpahan minyak di laut serta pengelolan sampah pada lingkungan setempat.

Dalam konsultasi ke Balikpapan, pihaknya mendapatkan referensi supaya Pemerintah Daerah dapat lebih awal memikirkan kembali mengenai review tata kerja dalam penggunaan sistem transfer minyak yang ada di Anambas.

”Ini penting agar kejadian di Balikpapan bisa diantisipasi lebih awal,” ungkapnya.

Oleh karena karena itu Pansus menyetujui untuk dilakukan pembentukan Perda (Peraturan Daerah) tentang pengelolaan sampah.

Setelah itu Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Imran, mengetuk Palu menye-tujui ranperda persampahan untuk disahkan menjadi Perda.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, menyampaikan pandangan akhir terkait ranperda pengelolaan sampah. Ia mengatakan, bahwa Pemda Anambas tetap menyetujui terkait hal itu dan perlu adanya dasar hukum terkait pengelolaan sampah yang dapat mengatur dengan sistem yang kuat.

Setelah disahkan menjadi perda, maka Pemda akan melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

”Tentu akan kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya.(sya)

Update