batampos.co.id – Sebanyak 318 napi dan tahanan yang kabur saat gempa dan tsunami melanda Palu, Sulawesi Tengah, pada 28 September lalu belum menyerahkan diri. Padahal, batas waktu penyerahan diri sudah lewat satu bulan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan, jumlah napi dan tahanan yang telah menyerahkan diri terus bertambah. Sampai Rabu (26/11) kemarin angkanya sudah mencapi 1.197 orang. Tiga di antaranya menyerahkan diri kemarin.
”Tinggal sedikit lagi. Karena terus masuk,” kata dia ketika di wawancarai di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
Yasonna mengakui, instansinya memaklumi napi maupun tahanan yang memilih lari untuk menyelamatkan diri ketika gempa dan tsunami terjadi. Pun demikian yang terpaksa meninggalkan lapas atau rutan demi memastikan kondisi keluara masing-masing. Hanya saja, Ditjenpas Kemenkumham tetap memberi batas. Yakni sampai Jumat (26/10).
Bahkan, mereka menjanjikan remisi untuk napi dan tahanan yang menyerahkan diri.
Hanya saja, tidak semua dapat remisi. ”Yang betul-betul masuk pada deadline itu kami kasih remisi khusus,” ujar Yasonna.
Berapa jumlahnya dan berapa lama remisi diberikan kepada para napi, dia menjelaskan semua masih dihitung oleh Ditjenpas Kemenkumham. Namun demikian, bila melihat data Ditjenpas Kemenkumham, napi dan tahanan yang menyerahkan diri sampai batas waktu yang diberikan sebanyak 1.151 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, sampai kemarin instansinya masih menunggu usulan nota dinas kepada Kemenkumham disetujui. Usulan itu mereka berikan untuk menyusun pengajuan keputusan presiden (kepres) remisi.
”Remisi diberikan berdasarkan kepres,” terang dia kepada Jawa Pos. Setelah disetujui, mereka langsung menyusun pengajuan kepres tersebut.
Senada, Kabaghumas Ditjenpas Kemenkumham Ade Kusmanto menuturkan bahwa pemberian remisi masih dalam proses. ”Sedang di-proses regulasinya,” ungkap pria yang akrab disapa Ade.
Karena itu, dia juga belum bisa menyampaikan pemberian remisi secara terperinci. Yang pasti, remisi untuk para napi bakal diberikan. Sesuai dengan keterangan Yasonna, itu berlaku untuk napi yang menyerahkan diri sampai batas waktu dari instansinya.
Lantas bagaimana napi yang tidak kunjung kembali untuk menyerahkan diri? Mereka masih dicari. Sampai kemarin, terdata ada 318 napi dan tahanan yang belum menye-rahkan diri. Mereka berasal dari Lapas Palu, LPP Palu, Rutan Palu, Rutan Donggala, dan Rutan Parigi. Seluruhanya masih berada di luar lapas dan rutan. Petugas juga meminta mereka segera menye-rahkan diri.(syn/JPG)
