Rabu, 22 April 2026

BNNP Kepri Musnahkan Sabu Seberat 4,2 Kg

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan sabu seberat 4,2 kilogram, Rabu (28/11). Sabu dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator hingga menjadi debu. Kepala BNNP Kepri Richard Nainggolan mengatakan sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari 6 laporan kasus narkotika.

“LKN ini ada dari hasil penyelidikan jajaran BNNP Kepri, ada juga tangkapan dari petugas Avsec dan Bea Cukai dari Oktober hingga November,” katanya, Rabu (28/11).

Ia mengatakan narkoba yang dimusnahkan ini berasal dari penangkapan terhadap I,37 di Perairan Pulau Anak Mati, 1 Oktober lalu. Dari tangan I diamankan sebanyak 1.043 gram sabu.

“Sabu yang diamankan dari tangan I ini sebanyak 34,3 gram disisakan demi persidangan dan pembuktian uji labor. Sedangkan dimusnahkan sebanyak 1.008 gram,” ucapnya.

Lalu, sabu yang dimusnahkan juga berasal dari ditangkapnya dua orang kurir narkoba di Bandara Internasional Hang Nadim oleh petugas Aviation Security (Avsec), 7 Oktober lalu. Dua orang ini kedapatan membawa sabu seberat 869 gram.

“Kami memunsahkan sebanyak 802 gram, sementara disisakan sebanyak 66,87 gram untuk pembuktian dan uji laboratorium,” ujarnya.

Tidak hanya petugas Avsec saja. Bea Cukai Batam juga ikut membantu BNNP Kepri mencegah peredaran sabu. 11 Oktober lalu, petugas Bea dan Cukai menangkap Is,30 karena membawa narkoba seberat 130 gram di Pelabuhan Internasional Batamcenter. Sabu yang dibawa N dari Malaysia itu, dimusnahkan sebanyak 106 gram dan 24 gramnya digunakan untuk pembuktian di persidangan serta keperluarn laboratorium.

“Selang tak berapa lama, 19 Oktober kami mengungkap kasus bandar sabu berinisial, Y,49, yang membawa sabu seberat 1.027. Lalu dilakukan pengembangan, ditangkap lagi kawannya M, Warga Negara Asing yang membawa sabu seberat 149 gram,” ucapnya.

Sabu milik Y dan M ini dimusnahkan sebanyak 997 gram dan disisihkan keperluan uji laboratorium serta persidangan seberat 149 gram.

“Sepanjang November ini kami mendapatkan dua limpahan penangkapan kurir sabu, dua-duanya dari hasil penegahan di Bandara Hang Nadim,” tuturnya.

Dari dua orang kurir itu,kata Richard dimusnahkan sebanyak 1.343 gram sabu. Lalu sebanyak 99,37 gram disisikan untuk persidangan dan uji laboratorium.

“Seluruh tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.  (ska)

Update