Kamis, 25 April 2024

Diingatkan Kembali, Gas 3 Kg Dilarang Dijual Eceran

Berita Terkait

batampos.co.id – Keluhan sebagian masyarakat yang sulit mendapatkan jatah Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) kerap terdengar dalam sebulan terakhir. PT Pertamina (persero) mengklaim penyaluran gas bersubsidi tersebut justru banyak, bahkan bejibun melebihi jumlah rumah tangga miskin.

Sales Executive LPG Pertamina Kepri Andri Setyawan mengatakan, rata-rata konsumsi per bulan sebanyak 900 ribu tabung. Sedangkan rumah tangga miskin hanya 50 ribu.

Di Batam ada sebanyak 1.449 pangkalan yang dilayani 11 agen. Adapun kuota untuk Batam pada tahun 2018 ini, sebanyak 45 juta kg.

Ia menghitung, dari data konsumsi bulanan, pemenuhan kebutuhan untuk masya-rakat miskin sejatinya sudah 18 tabung per bulan, sementara kebutuhan rumah tangga miskin hanya empat sampai lima tabung per bulan.

”Sebut saja kebutuhan lima tabung per bulan, 13 tabung kemana?” Tanya Andri saat pengawasan lapangan LPG 3 kg di beberapa pangkalan LPG PSO di Kecamatan Batam Kota dan Sagulung, Selasa (27/11) kemarin.

Ia menduga, sebagian besar gas 3 kg justru dinikmati oleh rumah tangga kaya dan usaha yang omsetnya terbilang tinggi. Untuk diketahui, kata dia, selain rumah tangga miskin, pengguna LPG adalah UMKM yang omsetnya Rp 300 juta setahun, atau rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per hari. Jika omset di atas angka tersebut, dalam hal pemenuhan LPG tidak disebut UMKM. Kebutuhan UMKM diprediksi hanya 4 kali lipat kebutuhan rumah tangga miskin.

”Berarti itu (kelebihan LPG) ke rumah tangga mampu dan restoran dengan omset besar,” sebutnya.

Ditanya soal penindakan, ia mengaku Pertamina tidak bisa berbuat banyak tentang penindakan pengguna akhir (masyarakat) gas subsidi tersebut. Dalam hal ini hanya bisa mendukung upaya pemerintah daerah dan polisi turut andil.

”Kami ini hanya penyalur, yang itu (pengawasan pengguna akhir) ada di pemerintah setempat atau kepolisian,” imbuhnya.

Pertamina, lanjutnya, hanya bisa memberikan sanksi pada pihak yang terkait kontrak dengan Pertamina, yakni agen (agen membawahi pangkalan) yang terikat kontrak dengan Pertamina. Dari mengurangi alokasi, pemutusan hubungan usaha baik sementara maupun permanen.

Bahkan, ia menegaskan di Batam tidak boleh ada pengecer. Dengan kata lain, penjualan di kios-kios maupun pinggir jalan tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan aturan.

”Ada perwakonya juga, pangkalan yang jual ke pengecer bisa diberikan sanksi tadi,” tambahnya.


Petugas Disperindag, Pertamina, Hiswana Migas melakukan pengawasan ke beberapa Panggalan Gas 3 kilo, Selasa (27/11). Terlihat petugas melakukan dialog himbauan dan sosialisasai salah satu pangkalan di pasara Megalegenda Batamkota agar mereka menjual LPG 3kg dengan harga 18 ribu .F Cecep Mulyana/Batam Pos

Penegasan agar pengguna akhir juga diawasi disampaikan Branch Marketing Manager Pertamina Wilayah Kepri, Oos Kosasih di kantor Disperindag Batam, sesaat sebelum pengawasan ke sejumlah pangkalan kemarin. Oos menilai sosialisasi kepada pengguna akhir sangat penting karena Pertamina sudah menyiapkan gas yang cukup.

Ia juga menyinggung selama ini yang kerap ’disalahkan’ adalah Pertamina dan agen jika terjadi kelangkaan gas subsidi.

”Padahal tertulis untuk masyarakat tidak mampu, jangan sampai restoran-restoran pakai itu. ASN (aparatur sipil negara, red) saja tak boleh loh pakai (gas, red) 3 kg kan,” tegasnya.

Oos mengatakan, pengawasan kali ini memang berawal dari keluhan yang selama ini muncul dipermukaan. Selain itu juga untuk mengetahui persedian menjelang Natal dan Tahun Baru. Pengawasan bersama Disperindag Batam, Disperindag Kepri, Hiswana Migas, dan polisi kali ini ditujukan untuk melakukan sosialisasi, bukan penindakan.

”Ini tak boleh terjadi. Ke depan harus ganti, misal saja 10 tabung per hari ke rumah makan, padahal untuk warga miskin. Kami tak punya hak untuk menindak itu,” kata dia.

Untuk agen, ia menilai harus memenuhi pangkalan dan selanjutanya pangkalan harus memenuhi kebutuhan warga sekitar tanpa melayani kebutuhan warga lain.

”Saya sih berharap ke pengguna akhir yang memang tidak berhak untuk memakai yang juga dipantau,” harapnya.

Ia mengatakan, bahkan di lapangan LPG dijual bebas di pinggir jalan seperti di Simpang Barelang, padahal hal ini tidak sesuai aturan.

”Yang tambal ban ada izin pangkalan tak, kalau tidak ada itu bukan pangkalan kami, itu pengecer. Sama yang jual makanan di pinggir jalan, loh kalau omset di atas Indomaret masa iya pakai 3 kg,” sesalnya.

Diakuinya, Simpang Barelang memang menjadi salah satu target pengawasan. Sesampai di lokasi tim melihat langsung aktivitas penjualan gas LPG 3 kg satuan di pinggir jalan, dengan harga Rp 23 ribu hingga Rp 25 ribu pertabung, sedangkan harga ecera tertinggi hanya Rp 18 ribu pertabung.

”Tidak boleh lagi ya bu. Penjualan gas subsidi ini hanya di pangkalan resmi,” kata Kepala Bidang Perindustrian dan ESDM Batam, Januar.

Mendapati penjualan ilegal itu, pihak Disperindag menempelkan kertas berisi tulisan pengumuman sekaligus peringatan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disperindag Batam, Zarefriadi.

”Dilarang memperjual belikan LPG PSO (LPG 3 kg-bersubsidi) selain di pangkalan resmi,” demikian bunyi pengumuman ini.

Soal penindakan pengguna akhir, pihaknya mengaku akan menelusuri agen yang menyalurkan LPG secara tidak prosedural tersebut dan akan berkoordinasi dengan Pertamina.

”Kalau jelas pangkalan yang bermain akan cabut izinnya,” tegasnya.

Sebelum beranjak ke Simpang Barelang, tim berkesempatan mengecek salah satu pangkalan yang dimiliki Ipah Isnawati di Mega Legenda, Batam Kota. Sang pemilik mengaku beberapa hari lalu, pangkalannya memang terus didatangi orang, bahkan warga diluar wilayah yang mereka harus penuhi kecukupannya. ”Saya bilang gas habis oleh orang-orang di sini, banyak UKM ke tempat saya, satu orang dapat 2 sampai 4 tabung,” imbuh Ipah.

Pangkalan lain yang didatangi tim adalah Pangkalan Nofrina Yanti, Kecamatan Sagulung. Kepala Disperindag Kota Batam, Zarefriadi mengatakan, untuk menindaklanjuti keluhan dan laporan masyarakat.

”Untuk menindaklanjuti itu, kita bertindak. Ini kita kasih peringatan dulu yang melanggar. Termasuk yang menjual di pinggir jalan,” bebernya.

Zarefriadi menuturkan, langkah Disperindag tersebut untuk memberikan peringatan ke agen atau pangkalan yang menjual gas subsidi ke kios atau warung untuk dijual kembali.

”Sudah kasih peringatan. Ke depan tidak bisa lagi. Kita pembinaan dulu. Nanti agen dan pangkalan yang nakal akan dievaluasi izinnya. Kita akan cabut kalau pangkalan bermain,” tegasnya.(iza)

Update