
batampos.co.id – Gubernur Kepri Nurdin Basirun angkat bicara menanggapi polemik rencana investasi daur ulang limbah plastik di Batam. Gubernur meminta rencana investasi itu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Kata Nurdin, aspek lingkungan adalah salah satunya. Jika aktivitas pabrik itu nantinya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, ia meminta supaya rencana investasi itu ditinjau ulang.

“Kalau memang berdampak (buruk bagi lingkungan) tak mungkin (diizinkan). Kami lihat juga seperti apa pernyataan pemerintah pusat,” kata Nurdin saat di Batam, Selasa (27/11).
Seperti diketahui, sebelumnya Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan secara tegas meminta agar rencana investasi pabrik limbah plastik itu dibatalkan. Ia menyebut pabrik tersebut berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan lingkungan dan warga.
Namun saat ditanya sikapnya, Nurdin enggan menjawab secara gamblang. Ia hanya kembali menegaskan agar rencana pembangunan pabrik oleh investor asal Tiongkok itu tetap mempertimbangkan berbagai konsekuensi yang mungkin ditimbulkan.
“Semua harus dipertimbangkan dan dasarnya seperti apa,” kata Nurdin.
Hal senada disampaikan anggota DPD RI asal Kepri, Haripinto Tanuwidjaja.
Menurut dia, semua kegiatan investasi harus mematuhi aturan yang ada.
Termasuk aturan dan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Semua kegiatan industri ada dampak lingkungannya. Yang terpenting adalah studi Amdal-nya dilakukan dengan benar dan jangan sengaja dipersulit,” kata Haripinto, Selasa (27/11).
Termasuk soal proses impor bahan baku. Menurut Hari-pinto, perusahaan harus mengikuti rambu-rambu mengenai impor limbah plastik dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (non B3) seperti limbah plastik.
Menurut peraturan tersebut, kata Haripinto, pengadaan limbah non B3 sebagai bahan baku dari sumber di luar negeri harus tetap perhatikan upaya perlindungan lingkungan hidup di dalam negeri. Sehingga importasinya perlu dilakukan secara terkendali dan terbatas.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, importir limbah plastik harus mendapatkan rekomendasi dari Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup.
“Ketentuan juga berlaku bagi eksportir limbah plastik dari negara asal yang menjamin bahwa limbah plastik yang diekspor sama sekali tidak berbahaya lingkungan,” katanya.
Setelah itu, ketika limbah plastik akan masuk ke Indonesia harus diverifikasi secara teknis oleh surveyor yang telah memenuhi persyaratan teknis dan ditetapkan oleh kementerian terkait. Surveyor tersebut contohnya adalah Succofindo.
Haripinto meyakini jika importir limbah plastik dan investor yang menanamkan modalnya di sektor ini mengi-kuti peraturan, maka tidak akan ada dampak negatif terhadap lingkungan.
Peneliti dari Indef Bhima Yudhistira mengatakan Batam tak bisa menolak industri yang masuk karena memang membutuhkannya.
“Kalau sekarang, semua industri harus welcome. Karena investasi lagi berkurang. Kalau investasi baru ditolak, nanti agak susah,” paparnya.
Namun ia mengimbau, agar industri pengolahan plastik di Batam bisa lebih memaksimalkan potensi limbah plastik domestik daripada mengimpor limbah dari luar negeri. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Dari jumlah itu sebanyak 3,2 juta ton terbuang ke laut.
Sedangkan Plt Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid mengap-resiasi rencana para investor pabrik daur ulang limbah plastik yang bakal membangun fasilitas pemusnah limbah (incenerator) di sekitar pabrik.
Ia berharap, jika rencana investasi tersebut terealisasi, para investor komitmen dalam hal penanganan limbah sehingga tak mencemari lingkungan sekitar pabrik. Jika ini dijalankan, Rafki yakin semua pihak termasuk Apindo akan mendukung kegiatan industri daur ulang limbah plastik itu.
“Dengan catatan dampak negatifnya benar-benar diminimalisir,” kata Rafki, Selasa (27/11).
Dalam hal ini, Rafki juga mengajak semua pihak belajar dari Tiongkok. Negeri Tirai Bambu itu sengaja melarang pabrik daur ulang plastik karena dianggap mencemari lingkungan.
“Jadi, Tiongkok itu semakin lama semakin maju. Negara yang semakin maju akan sensitif dengan isu lingkungan. Gara-gara ini mereka tutup. Intinya ini bisa menjadi pengalaman buat kita pengusaha di sini,” katanya.
Sebelumnya, Rafki secara tegas menentang rencana investasi dan pembangunan pabrik daur ulang limbah plastik di Kawasan Industri Wiraraja Batam. Namun kemarin Rafki menyebut, pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi, bukan atas nama Apindo Batam.
“Itu bukan sikap Apindo Batam, melainkan pendapat pribadi,” kata Rafki.
Sementara itu Ketua Kadin Kepri Ahmad Makruf Maulana memastikan perusahaan yang bergerak di bidang plastik tetap akan mengikuti aturan main yang ada. Perusahaan plastik di Batam tidak akan pernah mencemari lingkungan. Terlebih para pengusaha sudah mengajukan permohonan kementerian lingkungan hidup untuk pembuatan insenerator.
“Semua ada prosesnya. Tetapi intinya kita semua pengusaha sudah sepakat akan membuat insenerator. Jadi, pencemaran lingkunggan tidak akan terjadi seperti yang dikhawatirkan,” katanya.
Makruf mengatakan pihaknya akan mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang ada di Batam. Dan tentunya dengan memasukkan sejumlah perusahaan ke Batam, maka akan banyak efek positifnya untuk Batam.
Saat ini juga sedang diadakan kajian di pusat mengenai permasalahan tersebut. Ia berharap nantinya kajian ini menjadi jawaban atas masalah ini.
“Tetapi intinya, semua perusahaan yang ada di Batam yang bergerak di bidang plastik akan tetap peduli dengan lingkungan,” katanya.(she/ian/leo)
