Jumat, 13 Maret 2026

Mami Prostitusi Online Dituntut 7 Bulan

Berita Terkait

batampos.co.id – Melalui aplikasi chat ponsel pintar, BeeTalk, keberadaan prostitusi online di Batam terungkap. Anggota Polresta Barelang, Pandu melakukan penyamaran sebagai pemesan jasa prostitusi tersebut.

Dari aplikasi itu, Mulyadi alias Jojo (terdakwa) memakai akun bernama Vita yang menjadi Mami dalam mena­warkan jasa prostitusi online-nya. Ia menetapkan tarif short time mulai Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu. Sementara untuk wanita yang ditawarkan ada tiga orang dari usia 19-22 tahun.

”Kesepakatan antara kedua pihak dilakukan lewat chatting. Setelah harga sesuai, pertemuan antara pemesan dan wanita pelayan langsung dilakukan di hotel yang ditentukan,” terang jaksa penuntut umum (JPU) Ryan Anugrah, saat menjabarkan amar tuntutan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (27/11).

Dalam perkaranya, saksi Pandu memilih Tia (cewek booking-an dari terdakwa) dengan tarif Rp 450 ribu. Pertemuan dilakukan di kamar 238 GGI Hotel, Juli lalu. Saksi kemudian menemui Tia di kamar tersebut, bersama anggota kepolisian lainnya untuk mencari informasi tentang keberadaan terdakwa.

Dari informasi yang didapatkan, terdakwa berhasil diamankan di kamar 230 Hotel Hallo Batam bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 450 ribu, beserta barang bukti lain yang diguna-kan terdakwa untuk menja-lankan bisnis prostitusi online.

Terdakwa mengaku perbuatan tersebut sudah dilakoni bebe-rapa bulan belakangan dengan mengambil Rp 100 ribu dari setiap transaksi.

Ia pun hanya menerima pesanan khusus untuk melayani short time saja. Di hadapan majelis hakim Muhammad Chandra, Redite Ika dan Hera Polosia, JPU Ryan mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

”Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 7 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” sebutnya.

Terhadap tuntutan itu, terdak-wa yang didampingi penasehat hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis, yang akan dibacakan dalam pekan depan, Selasa (4/12). (nji)

Update