
batampos.co.id – Tilang elektronik atau e-Tilang akan diterapkan di Batam dalam waktu dekat. Namun, tidak semua daerah di Batam dipasang CCTv guna penerapan e-Tilang.
Dirlantas Polda Kepri AKBP Roy Ardhya Chandra mengatakan, rencananya sebanyak 14 titik pemasangan CCTv untuk mendukung pelaksanaan program e-Tilang, tapi hanya sebanyak 8 hingga 10 CCTv saja dapat direalisasikan.
”Alat-alatnya ini kan mahal, pengadaannya tidak bisa langsung dalam jumlah banyak. Jadi dicicil dulu,” katanya, Selasa (27/11).
Ia mengatakan pelaksanaan e-Tilang ini sudah menjadi prioritas Kakorlantas Mabes Polri.
”Kalau pernyataan Kakorlantas, 2019 itu seluruh Polda sudah menerapkan e-Tilang ini,” jelasnya.
Titik penempatan CCTv untuk e-Tilang, kata Roy, dipasang di kawasan-kawasan yang padati kendaraan dan rawan pelanggaran lalu lintas.
Saat ini, Ditlantas Polda Kepri sedang menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk pelaksanaan e-Tilang. Pemasangan CCTv e-Tilang ini, menurut Roy, juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah. ”Kami akan bermitra dengan pihak-pihak yang ada di Kepri,” ucapnya.
Pemberlakuan e-Tilang, lanjut Roy, juga akan berkerja sama dengan pihak pengadilan.
”Ada yang melanggar, pihak pengadilan juga sudah tahu itu kendaraan jenis apa, nomor polisinya siapa pemiliknya. Nanti, pengendara tinggal bayar saja,” tuturnya.
Roy mengatakan tidak sembarangan CCTv yang digunakan untuk pelaksanaan tilang elektronik tersebut. CCTv yang digunakan haruslah memiliki kamera automatic number plate recognition (ANPR) yang mampu mendekteksi pelat kendaraan. Saat ini, baru Polda Metro Jaya yang telah menerapkan tilang elektronik ini sejak Oktober lalu.(ska)
