Kamis, 25 April 2024

Bakamla Tangkap Kapal Ikan Vietnam Berbendera Malaysia

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – KN Bintang Laut 4801 milik Bakamla RI, yang melakukan patroli di perairan Anambas mengamankan kapal ikan asing (KIA) Vietnam, berbendera Malaysia dengan nama CM 98981 TS.

Patroli ini dipimpin Kapten Margono Eko Hari Susanto, dan mereka mengamankan kapal asing tersebut di perairan Anambas tepatnya di sebelah barat Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (26/11).

Kasubbag Humas Bakamla RI Mayor Marinir Mardiono menjelaskan penangkapan berawal ketika radar KN Bintang Laut 4801 mendeteksi sebuah objek yang diduga kapal yang memasuki wilayah perairan perbatasan Indonesia dari Malaysia, Senin (26/11) sekitar pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya KN Bintang Laut 4801 mendekati sasaran de-ngan pengamatan secara visual dan diperoleh hasil objek mencurigakan yang tertangkap radar tersebut merupakan sebuah kapal ikan asing.

”Kapal patroli Bakamla RI curiga terhadap aktivitas yang dilakukan oleh kapal ikan asing tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal, nakhoda, dokumen, beserta muatan kapal,” ungkapnya melalui rilis yang dikirim kepada sejumlah media.

Dari hasil pemeriksaan awal petugas Bakamla RI di lokasi kejadian, kapal CM 98981 TS yang dinakhodai Vo Thanh Vu, warga Negara Vietnam beserta 10 Anak Buah Kapal (ABK) lainnya yang seluruhnya WNA Vietnam itu, tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

”CM 98981 TS dengan tanda selar warna lambung hijau, anjungan biru tersebut saat diperiksa antara lain, tidak memiliki Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) dan Surat Izin Pengangkut Ikan (SIPI) yang ditetapkan oleh pemerintah RI,” ungkapnya.

Mardiono menjelaskan, pada saat diperiksa, kapal tersebut kosong, hanya ada sedikit muatan berupa ikan campuran. Petugas Bakamla RI menduga hasil tangkapan KIA itu sebelumnya telah di bongkar, kemudian kembali menangkap ikan di perairan Indonesia.

Selain itu, kapal tersebut juga telah melanggar aturan dari sisi alat tangkap. Kapal tersebut menggunakan alat tangkap jaring apung yang melanggar ketentuan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kapal beserta nakhoda dan 10 ABK dikawal menuju pangkalan kapal Pat-roli Bakamla RI di Batam, Kepulauan Riau untuk peme-riksaan lebih lanjut.

Beberapa hari sebelumnya, 13 November 2018 sekitar pukul 20.20 WIB, KN Bintang Laut – 4801 juga telah meme-riksa dua kapal Vietnam berbendera Malaysia yakni KG 94064 TS dan KG 90451 TS, di lokasi yang sama dengan kapal yang baru ditangkap.

Kedua kapal KIA tersebut juga melakukan pelanggaran yang sama. Dari hasil tangkapan kedua kapal itu petugas Bakamla RI berhasil menga-mankan 20 orang termasuk nahkoda dan awak kapal. (sya)

Update