Sabtu, 4 April 2026

Pidana Body Shaming, Polri Utamakan Mediasi

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Body shaming atau menghina fisik seseorang memang bisa dipidana. Namun, Polri tidak menerapkannya secara ketat, mediasi antara pelaku dan korban diutamakan sebelum proses penegakan hukum.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa body shaming bisa terdiri dari dua tipe, body shaming di publik dan secara langsung. Misalnya, menjelekkan tubuh seseorang di media sosial. ”Ini ke publik dan jeratan hukumnya lebih berat,” paparnya.

Lalu, menghina secara langsung ke orangnya. Hal tersebut juga bisa dipidana, namun ancaman hukumannya lebih ringan.

”Beda dengan yang di publik, kalau di media sosial bisa jutaan orang yang membaca,” paparnya.

Namun begitu, pidana body shaming tersebut tidak lantas diterapkan secara penuh. Polri melakukan langkah progresif berupaya mediasi terlebih dahulu. Anggota polisi akan menawarkan pertemuan antara pelapor dan terlapor.

”Ini pendekatan yang humanis,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu kemudian bisa keduanya bisa saling mengkoreksi. Barulah, kalau mediasi itu tidak menemukan solusi, penegakan hukum menjadi jalan terakhir.

”Lagi pula, kalau semua diproses hukum tentu polisi bisa kewalahan,” ungkapnya.
Khusus untuk body shaming di media sosial atau publik, dia menjelaskan bahwa body shaming di media sosial itu dominan terjadi karena pengetahuan yang kurang. ”Maka, literasi digital itu penting,” ujarnya.

Polri juga lebih berhati-hati bila menangani body shaming di publik. Khususnya, yang dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Polri akan membutuhkan saksi ahli bahasa, ITE dan pidana. ”Lebih rumit,” paparnya.

Menurutnya, Polri juga tidak hanya mengutamakan mediasi, namun juga melakukan pendekatan edukatif. Contohnya, memberikan informasi agar tidak mengejek orang dengan sarana media atau secara langsung. ”Saring sebelum share,” papar jenderal berbintang satu tersebut.

Perlu diketahui, pidana body shaming ini juga merupakan delik aduan. Artinya, masyarakat harus melapor ke kepolisian agar bisa diproses hukum. ”Ya, harus ada laporan, kalau tidak gak jalan,” ujarnya.

Ancaman pidana pelaku body shaming diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau mem­buat dapat diaksesnya informa­si elektronik dan/atau do­kumen elektronik yang me­miliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara itu, ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 Ayat 3: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau den­da paling banyak Rp 750.000.000.(idr/JPG)

Update