Senin, 6 April 2026

Seharusnya PAD Batam Rp 2 Triliun, namun …

Berita Terkait

batampos.co.id – Perhitungan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, seharusnya Batam dengan segala potensi pajak daerahnya dapat membukukan pendapatan daerah sebesar Rp 2 triliun per tahun.

Pimpinan KPK RI Basaria Pandjaitan mengatakan, dari empat objek pajak (hotel, restoran, yang kini tengah digalakkan pemasangan alat pencatat transaksi (tapping box) saja mencapai 1.612 objek pajak. Sehingga untuk mendapatkan Rp 2 trilun bukan hal yang mustahil, sementara PAD yang mampu dicapai Pemko Batam baru Rp 1,1 triliun.

“Anda bayangkan, hampir separuh tidak diterima oleh Pemko Batam,” ucap dia, kemarin.

Namun ia enggan menduga mengapa hal ini tidak dapat terserap. Menurutnya akan sulit untuk melacak karena sebelumnya penerimaan daerah tidak berbasis online. Kini, yang bisa dilakukan yakni peralihan sistem dari konvensional ke sistem berbasis online yang dihubungkan ke bank daerah.

“Supaya secara transparan berapa jumlahnya setiap saat,” imbuhnya.

Sistem online ini apakah akan menyasar sumber pendapatan lain, Basaria mengatakan pada prinsipnya berharap akan hal ini. Tetapi ia mengaku penerapannya tidak mudah. Dalam hal ini, salah satunya ia meminta komitmen pengusaha.

“Dari objek pajak 1.612, belum bisa dilaksanakan semuanya, apalagi dilakukan untuk seluruh objek pajak. Niat aturan ini benar, tapi tidak mudah,” paparnya.

Kini, sudah ada Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK), yang meliputi berbagai Kementerian. dengan ini akan coba dilakukan pemusatan penyelenggaran pengelolaan keuangan secara terpusat.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan, ini akan menjadi tantangan Pemko Batam untuyk meningkatkan pendapatan daerah.

“Ini tantangan bagi kami, termasuk melakukan pengawasan,” kata Raja.

Mulai tahun ini Pemko Batam menerapkan pengelolaan pajak menggunakan sistem dalam jaringan. Mesin perekam data transaksi (taping box) dipasang di tempat usaha wajib pajak. Alat itu langsung terhubung ke komputer di Kantor BP2RD secara langsung, dalam waktu yang sama.

Alat ini sudah terpasang 301 alat, akhir tahun 2018 ditargetkan akan terpasang 1.500 alat. dengan target jangka panjang terpasang 1.500 pada 2021 mendatang.

“Kami berharap dengan support teknologi, potensi bisa optimal. bahkan kami diberi tantangan 1.500 terpasang itu terpasang di 2019,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, pasca pemasangan 301 tapping box pada empat sektor pendapatan (hotel, restoran, hiburan dan parkir) , rata-rata naik 20 persen. Perbandingan jumlah pendapatan Januari sampai Oktober antara tahun 2017 dan 2018.

“Sekarang kami kejar yang incomenya besar,” imbuhnya.

Kemarin, walikota memastikan penggunaan ‘tapping box’ tidak melanggar aturan karean tidak memakai aplikasi baru. Juga tidak ada biaya tambahan yang diberlakukan pemerintah.

“Tapping tidak merubah aplikasi. Tak langar kami hanya ingin mengetahui transaksi,” pungkasnya. (iza)

Update