Sabtu, 11 April 2026

Hukuman Mati untuk Pembawa Sabu Asal China

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Hakim Ketua M Chandra memutuskan bahwa keempat terdakwa yakni Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng dan Yao Yin Fa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu dalam jumlah yang besar sebagaimana dakwaan primer yang sebelumnya dibacakan jaksa penuntut umum saat tuntutan.

“Atas perbuatannya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, masing-masing dengan pidana mati,” ujar M Chandra membacakan putusan sidang.

Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,6 ton hasil tangkapan Mabes Polri dan Bea Cukai di Perairan Karang Banteng Anambas pada Februari lalu.

Keempatnya membawa sabu-sabu sebanyak 1,037 ton di atas KM Sunrise Glory yang ditangkap Lanal Batam pada Februari lalu di Perairan Selat Philip Batam.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/11/2018) pukul 19.30 WIB.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua, M Chandra didampingi dua hakim anggota yakni Redite dan Yona Lamerosa Keteran. Sedangkan dari kejaksaan dihadiri oleh dua jaksa dari Kejari Batam yakni Rumondang Manurung serta Syamsul Sitinjak.

Atas vonis putusan pidana mati, keempat terdakwa masih memiliki kesempatan mengajukan banding serta upaya hukum lainnya yakni kasasi selama seminggu setelah vonis dibacakan.

Usia divonis hukuman mati, salah satu terdakwa atas nama Chen Meisheng berteriak dan berontak tak terima dengan vonis yang diterimanya.

Karena berusaha berontak dan berteriak-teriak menggunakan bahasa mandarin saat akan dibawa ke mobil tahanan, beberapa petugas dari kepolisian berusaha menenangkan Chen Meisheng agar tak melakukan hal yang aneh.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Daru Trisadono, Hermanto, Dedie Tri Hariyadi, Lutfi Akbar, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, Raden Rara Putri Ayu, Tumpal Seben Ezer, dan Kasipidum Kejari Batam, Filpan FD Laia menuntut kepada terdakwa hukuman maksimal yakni berupa hukuman mati.

Kepada keempat terdakwa, JPU Filpan membacakan tuntutan hukuman yang maksimal yakni hukuman mati. Keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dakwaan subsider pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang narkotika, serta dakwaan lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Berdasarkan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan, berikut keterangan saksi ahli, semua menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah. Dalam persidangan terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar. Begitu juga dengan analisa fakta persidangan, serta dukungan barang bukti dan saksi serta saksi ahli.,” ujar JPU saat tuntutan.

Perbuatan keempat terdakdwa, mengakibatkan nama negara Indonesia menjadi buruk citranya di dunia internasional. Seolah-olah Indonesia jadi lahan empuk peredaran narkotika. Selama persidangan, keempat terdakwa juga tak mengakui perbuatannya menyelundupkan atau membawa 1 ton lebih sabu-sabu masuk ke Indonesia, serta keterangannya berbelit-belit menyusahkan majelis hakim.

“Untuk hal yang meringankan terdakwa, tidak ada. Terdakwa sendiri terbukti membawa atau menyelundupkan masuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 ton 37 gram ke wilayah Indonesia dengan melawan hukum, yakni membawa narkotika melebihi 5 gram,’ terang Filpan sebelumnya.

Sementara Ketua tim JPU di sidang tuntutan empat terdakwa kasus narkoba sabu-sabu 1,6 ton lebih, Daru Trisadono mengatakan, sekarang ini di Indonesia kondisinya sudah darurat narkoba.

“Apalagi kita ketahui volume barang bukti sabu-sabu yang dibawanya itu jumlahnya fantastis mencapai 1,6 ton sabu. Itu bukan jumlah yang kecil. Setiap satu gramnya, mampu membunuh berapa generasi. Betapa sangat beratnya tanggung jawab yang dipikul untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia ini. Para terdakwa sedikitpun tak merasa bersalah serta tak mengakui perbuatannya, serta selalu berkelit tak tahu. Dasar itulah kami tuntut para terdakwa ini hukuman maksimal, mati,” terang Daru.

Sedangkan sidang pembacaan putusan kedua yakni penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan empat terdakwa penyelundup sabu-sabu sebanyak 1.037 gram atau 1,037 ton di atas KM Sunrise Glory, yakni warga negara Taiwan, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu yang ditangkap Lanal Batam pada Februari lalu di Perairan Selat Philip Batam, majelis hakim memutuskan terhadap tiga terdakwa sama dengan empat terdakwa penyelundup sabu sebanyak 1,6 ton yakni divonis pidana mati.

Mereka yang diputus pidana mati adalah Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, serta Hsieh Lai Fu. Sedangkan satu terdakwa atas nama Huang Ching An oleh majelis hakim yang sama dijatuhi pidana seumur hidup.

“Terbukti dan sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu golongan satu melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana, oleh karena itu terdakwa Huang Ching An dengan pidana seumur hidup dan menempatkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua M Chandra.

Dalam sidang pembacaan putusan vonis terdakwa penyeludupan sabu-sabu 1, 037 ton tangkapan TNI AL ini dipimpin oleh tiga majelis hakim yang sama dengan penyelundupan sabu 1,6 ton. Sedangkan jaksa penuntut umumnya yang hadir adalah dari Kejari Batam serta Kejagung seperti Rumondang Manurung, Agus Supriadi, Meiyana, serta Nur Surya.

Kepada tiga terdakwa warga Taiwan yang divonis mati dan satu terdakwa warga Taiwan yang divonis seumur hidup, masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum berupa banding serta kasasi.

Sementara atas vonis seumur hidup terhadap satu terdakwa penyelundup sabu 1,037 ton atas nama Huang Ching An, JPU dari Kejagung, Nur Surya menegaskan pihaknya diberikan waktu seminggu untuk menentukan sikap, apakah ada upaya hukum nantinya atau menerima putusan itu.

“Kalau masalah putusan, hakim yang punya kewenangan terkait satu terdakwa divonis seumur hidup. Kami menunggu petunjuk dari pimpinan nantinya seperti apa, apakah melakukan upaya hukum atau tidak,” ujar Nur Surya mengakhiri. (gas)

Update