batampos.co.id – Pemko Batam telah memasang 301 alat perekam transaksi (tapping box) dari 500 yang ditargetkan di sejumlah restoran, hotel, dan tempat hiburan. Pemasangan tapping box ini diharapkan mampu menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Batam.
Berdasarkan hitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), potensi PAD Batam mestinya mencapai Rp 2 triliun per tahunnya. Namun realisasi penerimaan PAD Batam selama ini rata-rata hanya Rp 1,1 triliun. KPK menduga ada kebocoran PAD sebesar Rp 900 miliar per tahun.
“Saya nggak tahu, kami belum dapat dasar hitungan KPK, tapi tentu mereka melihat perkembangan di Batam,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah menanggapi hasil penghitungan KPK itu, Kamis (29/11/2018).
Meski begitu, Raja mengaku akan terus memaksimalkan penerimaan daerah dari potensi PAD. Dengan pemasangan tapping box ini, Pemko Batam menargetkan realisasi PAD tahun depan mencapai Rp 1,3 triliun.
Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengklaim pemasangan tapping box ini cukup efektif meningkatkan realisasi PAD Kota Batam, khususnya dari empat sumber pajak daerah. Yakni hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir. Menurut Rudi, realisasi pajak daerah periode Januari-Oktober 2018 rata-rata naik 20 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Hitungan kami, target 2019 sudah termasuk dengan berfungsinya tapping box itu. Harapannya kalau di 2019 ekonomi semakin bagus bisa kami kejar lagi pendapatan yang lebih tinggi,” ucap Raja.
Raja menyebut, kehadiran tapping box akan mempermudah pengawasan dan tentu akan bermuara pada upaya penekanan potensi kehilangan PAD.
“Dengan tapping box itu membantu kami untuk memiliki database. Intinya itu mengurangi kebocoran, kalau ada kebocoran ya,” imbuhnya.
Ia menerangkan, ketika salah satu usaha sudah memasang alat ini, akan mudah dikontrol. Sebab alat ini bisa merekam setiap transaksi di lokasi objek pajak. Sehingga Pemko Batam bisa menghitung berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
“Yang dibayarkan harus sesuai dengan yang tercatat. Inilah selama ini yang tidak kami miliki. Data lebih akurat lagi,” terangnya.
Menurutnya pembayaran jenis pajak yang dipasang tapping box ini menerapakan sistem self assesment. Sehingga semua transaksi akan terekam secara transparan.
“Pusat juga sedang memodernisasi perpajakan, next kita dengan KPP Madya join dengan itu integrasi data,” imbuhnya.
Ia menegaskan, perbaikan sistem ini, akan membuat pelaku usaha lebih teratur membayar pajak. “Kami sampaikan ke wajib pajak kemarin, ke depan jangan macam-macam lagi terhadap pajak daerah ini. Kalau tidak disetor, ya korupsi, itu sudah ditegaskan,” tegas dia.

foto: batampos.co.id / cecep mulyana4
Sebab pada prinsipnya, pajak daerah seperti pajak restoran, tempat hiburan maupun hotel merupakan titipan pengguna jasa kepada pengusaha untuk disetor ke kas daerah. Sebab pajak tersebut dibayarkan konsumen, yakni sebesar 10 persen dari harga barang maupun jasa yang digunakan konsumen.
Pemko Batam menargetkan pemasangan 500 tapping box hingga akhir tahun ini. Hingga saat ini baru ada 301 tapping box yang telah terpasang.
Ketua Komisi II DPRD Batam Edward Brando mengatakan, pemasangan tapping box ini diprioritaskan untuk wajib pajak atau objek pajak potensial. Pihaknya akan ikut mengawasi tingkat efektifitas dan efisiensi dari penerapan sistem ini.
Edward mengatakan, target PAD dari pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan di 2019 mendatang mencapai Rp 1,3 triliun. Atau naik sekitar Rp 363 miliar dari target 2018.
“Bayangkan peningkatannya sangat luar biasa. Kalau semua nantinya sudah pakai tapping box, maka akan sangat signifikan PAD kita,” katanya.
Ia mengatakan pemasangan tapping box ini sudah pernah dilakukan di beberapa daerah di luar Kepri tetapi gagal. Alasannya, pengawasan dan perawatannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Setelah kita pelajari dari sana, maka kita bekerja sama dengan perbankan. Nah jadi perbankan yang mengawasi dan maintainance,” katanya.
4 Sektor Pajak Naik Signifikan
Pemasangan tapping box di sejumlah wajib pajak di Kota Batam dinilai cukup efektif. Realisasi pendapatan pajak restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir naik cukup siginifikan sejak alat tersebut terpasang pada tahun ini.
“Alhamdulillah, target pajak daerah di APBD Perubahan 2018 sudah mendekati 100 persen ini sudah kita targetkan dengan efektivitas tapping box,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah, Kamis (29/11).
Raja mengatakan, penerapan sistem tapping box ini didukung aplikasi yang disiapkan Bank Riau yang setuju menuntaskan hingga 1.500 aplikasi. Pemasangan alat perekam pembayaran pajak berbasis online ini difokuskan di beberapa wajib pajak yakni hotel, restoran, hiburan, dan sektor parkir.
“Sponsor untuk tapping box kita juga mendukung, artinya ke depan kita akan terus maksimalkan,” paparnya.
Raja mengklaim, realisasi penerimaan pajak daerah juga naik menyusul dipasangnya tapping box ini. Untuk sektor pajak hotel, hingga November 2018 sudah terealisasi 91,03 persen. Dari target Rp 107,1 miliar tercapai Rp 97,5 miliar. Sementara restoran terealisasi 92,79 persen dari target sebesar Rp 68,6 miliar.
“Dibandingkan sebelum memakai aplikasi ini, kita masih di angka 80 persen, artinya cukup signifikan,” tuturnya.
Sementara itu untuk pajak hiburan sudah tercapai 96,34 persen, atau tercapai Rp 28,1 miliar dari target Rp 29,1 miliar. Begitu juga dengn pajak reklame 97,50 persen dari target Rp 9 miliar dan parkir 85,46 persen dari target Rp 12 miliar.
“Ke depan bukan hanya sektor ini saja, semua wajib pajak kita targetkan pasang aplikasi ini,” tambah Raja.
(gas/rng/ian/iza)
