Senin, 27 April 2026

Dampak Vonis Pidana Mati Tujuh WN Tiongkok dan Taiwan, Modus Penyelundupan Sabu Berubah

Berita Terkait

batampos.co.id – Jajaran Polda Kepri dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menghukum mati tujuh penyelundup sabu asal Tiongkok dan Taiwan, Kamis (29/11). Namun, mereka mewaspadai kemungkinan adanya perubahan jalur dan modus penyelundupan narkoba akibat pengungkapan kasus ini.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Richard Nainggolan mengata­kan, penangkapan dan pe­na­nganan kasus pe­nyelundupan sabu seberat 1,6 ton dan 1,03 ton itu menjadi perhatian dunia internasional.

Khususnya negara-negara yang men­jadi asal pengiriman sabu, seperti Tiongkok dan Taiwan. Sehingga bukan tidak mungkin jaringan narkoba internasional ini menggunakan metode baru dalam menyelundupkan narkotika ke Indonesia.

“Karena pengungkapan kasus ini, bisa saja rute pe­ngi­riman berubah. Namun, kami akan tetap meningkatkan pengawasan dan menjalin sinergi dengan seluruh ins-tansi dan masyarakat,” kata Richard, Jumat (30/11/2018).

Terkait vonis mati yang dijatuhkan kepada tujuh WN Tiongkok dan Taiwan itu, Richard menilai sudah maksimal dan sesuai dengan ekspek­tasi semua pihak. Khususnya BNNP Kepri dan Polda Kepri yang turut andil dalam pengungkapan kasus ini.

“Kami mengirimkan berkas ke kejaksaan dan menjerat mereka dengan hukuman mati. Dan putusannya hukuman mati,” katanya.

Kata Richard, selama ini pihaknya terus mengikuti proses penyidikan hingga persidangan kasus ini. Bahkan BNNP Kepri akan terus mengawal kasus ini hingga memiliki keputusan tetap atau inkracht.

“Kami selalu mengikuti persidangan, karena itu arahan dari BNN (pusat),” ucapnya.

Namun, Richard mengaku menyayangkan, sebab dari delapan pelaku hanya tujuh yang divonis pidana mati. Sementara satu orang lainnya ‘hanya’ dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Saya tidak tahu apa pertimbangan hakim, tapi kami menilai itu sudah maksimal,” tuturnya.

Apresiasi senada juga disampaikan Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Yani Sudarto. Menurut dia, vonis PN Batam terhadap ke-8 penyelundup sabu seberat 1,6 ton dan 1,03 ton itu sudah memenuhi azas keadilan.

“Dari awal kami mengawal proses hukum para tersangka,” kata Yani, kemarin.

Senada dengan Richard, Yani juga mengaku akan terus mempersempit gerak para penyelundup narkotika ini. Sebab, bukan tidak mungkin mereka akan menggunakan cara-cara baru dalam memasukkan barang haram itu ke dalam negeri.

Karenanya, kata Yani, selain bekerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum di dalam negeri, Polda Kepri juga akan menjalin koordinasi dengan kepolisian dari berbagai negara seperti Malaysia, Australia, Thailand, dan Myanmar.

“Kami meningkatkan kerja sama antarnegara tetangga, untuk bertukar informasi dan menjalin kerja sama untuk mengungkap jaringan narkoba internasional,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Batam menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat WN Tiongkok dan tiga WN Taiwan dalam sidang vonis pada Kamis (29/11) malam.

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

Keempat WN Tiongkok yang dihukum mati itu adalah Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, dan Yao Yin Fa. Mereka merupakan penyelundup sabu seberat 1,6 ton yang digagalkan jajaran Mabes Polri bersama Bea dan Cukai di Perairan Karang Banteng, Anambas, pada pertengahan Februari 2018 lalu.

Sementara tiga WN Taiwan yang dijatuhi hukuman mati masing-masing Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, dan Hsieh Lai Fu. Sedangkan satu terdakwa atas nama Huang Ching An divonis pidana seumur hidup.

Mereka merupakan pelaku penyelundupan sabu seberat 1,03 ton yang digagalkan jajaran TNI AL di perairan Selat Phillips di Batam, awal Februari lalu.
Ajukan Banding

Tujuh warga negara (WN) Tiongkok dan Taiwan penyelundup sabu seberat 1,6 ton dan 1,03 ton akan mengajukan banding atas vonis pidana mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/11) lalu. Para terpidana memiliki waktu seminggu untuk menyiapkan materi banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Kuasa hukum tiga terpidana mati dan satu terpidana seumur hidup WN Taiwan, Herdiyan Saksono, menilai vonis pidana mati untuk ketiga kliennya tidak sesuai dengan kaidah hukum di Indonesia. Menurut dia, ada banyak pelanggaran yang dilakukan para penegak hukum mulai dari proses penangkapan, pemeriksaan, hingga tahap persidangan.

“Semua itu seolah mengarahkan dan menggiring klien kami untuk dijerat dan diper-salahkan dalam hal yang mereka tidak lakukan,” ujar pengacara yang berkantor di Jakarta ini.

Misalnya, lanjut Herdiyan, saat sidang sudah dibuktikan bahwa di dalam kapal kliennya itu tidak ditemukan sabu seberat 1,03 ton saat pertama kali mereka ditangkap pada awal Februari lalu. Namun, beberapa hari setelah penangkapan, jajaran TNI AL bersama BNNP Kepri menyatakan ada sabu seberat 1,03 ton di dalam kapal Sunrise Glory yang diawaki Chen Chung Nan Cs.

“Berita acara yang katanya penggeledahan tanggal 9 Februari, jelas-jelas orang BNN dan Bea Cukai sudah menyatakan hal itu. Tapi berita acara yang ada di berkas adalah tanggal 13 Feb-ruari dan TKP-nya di Lanal Batam, bukan di MV Sunrise Glory,” kata Herdiyan.

Herdiyan kemudian mempertanyakan asal muasal sabu 1,03 ton yang disebut milik kliennya itu. Sebab awalnya keempat kliennya ditangkap karena melanggar wilayah pelayaran, bukan karena kasus narkotika.

“Kami juga heran, saya rasa desas-desus yang beredar itu entah benar atau tidak, bahwa perkara ini sudah di-setting sedemikian rupa sehingga hakim memutus hukuman mati terhadap klien kami,” terangnya.

Dari bukti dan fakta persidangan, lanjutnya, sebetulnya jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengakui adanya kekurangan di pra penuntutan. JPU mengakui ada kesalahan prosedur yang telah disampaikan dalam pledoi replik.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan klien kami. Kami juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Taiwan. Kami minta klien kami dibebaskan karena proses hukumnya sudah menyalahi aturan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum terpidana mati WN Tiongkok, M Al Marsyahdan. Ia menyatakan akan mengajukan banding atas vonis pidana mati bagi keempat kliennya. Ia menilai proses hukum di PN Batam tidak fair. Sebab jarak antara pembelaan dengan putusan terlalu singkat, yakni hanya dua hari.

“Kami sangat meragukan putusan yang dijatuhkan majelis hakim persidangan, karena pledoi kami tak dibacakan. Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut kami, putusan itu untuk pertimbangannya sangat jauh dari fakta persidangan,” ujarnya.

Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dalam satu dua hari ke depan dengan kliennya nantinya seperti apa.

“Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi untuk persiapan ke tahap selanjutnya yakni banding. Kami masih memiliki waktu selama seminggu ke depan untuk mengajukan banding,” katanya. (ska/gas)

Update