Sabtu, 2 Mei 2026

Kios Pinggir Jalan Tetap Jual Mikol

Berita Terkait

batampos.co.id – Minuman keras dengan kadar alkohol diatas 5 persen bebas beredar di wilayah Batuaji dan Sagulung. Mikol yang seharusnya dijual ditempat khusus yang mengantongi perizinan ini malah bebas dijual oleh pedagang di pinggir jalan.

Sebagian masyarakat resah sebab bebasnya penjualan mikol ini memicu munculnya penyakit sosial. Siapa saja yang dengan mudah dan bebas mendapatkan mikol ini mengkuatirkan masyarakat yang memiliki anak usia sekolah. Masyarakat kuatir anak-anak mereka terjebak dengan lingkungan yang tak sehat tersebut.

“Semakin bebas sekarang ini. Warnet buka sampai tengah malam tanpa pengawasan. Mikol juga bebas jual di pinggir jalan. Anak-anak jadi tak terkontrol karena lingkungan yang tak sehat seperti ini,” ujar Khairul, warga Tembesi Center, Jumat (30/11).

Pria yang bekerja di salah satu restaurant di Barelang ini mencontohkan, setiap pulang kerja di malam hari dia selalu menjumpai kelompok remaja yang menggelar pesta miras di sepanjang jalan Trans Barelang termasuk di jembatan I. Usai meneguk miras, para remaja ini melakukan aksi-aksi yang dianggap nekad. Berantem sesama mereka, palak pengguna jalan lain hingga melakukan atraksi balap liar yang mengencam keselamatan pengendara lain.

“Sering saya jumpai yang seperti itu. Sudah mabuk mereka malah main-main di pinggir jembatan. Itukan membahayakan,” kata Khairul.

Ini terjadi karena memang lingkungan di sepanjang jalan Trans Barelang mendukung. Pedagang yang berjejer di sepanjang jalan Trans Barelang mulai dari simpang Barelang menawarkan mikol sebagai bekal minuman kepada pengunjung Jembatan I atau lokasi-lokasi wisata lain di sana.

Tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagang (Desperindag) kota Batam dan Kepri saat mengawasi peredaran gas elpiji tiga kilogram beberapa waktu lalu memang mendapati banyak kios yang berjejar di simpang Barelang menjual miras dengan kadar alkohol diatas 5 persen.

Petugas sudah menegur para pedagang namun teguran itu sepertinya tak digubris sebab sampai, Jumat (30/11) pedagang disana masih menjajahkan mikol-mikol tersebut.

Pantauan di lapangan mikol yang dijual oleh pedagang di sana beragam mereka seperti; Topi Miring, New Port, Mansion House, Anggur Merah, Vodka, Bacardi, Iceland, Drum dan Columbus dengan tingkat alkohol diatas 40 persen. Padahal sesuai aturan mikol tersebut hanya boleh dijual ditempat khusus yang memiliki perizinan yang sah.

Pedagang di sana saat dikonfirmasi umumnya cek. Mereka sepertinya merasa tak bersalah menjual miras-miras tersebut.

“Kalau kami tak boleh jual ya tak boleh semua. Jangan hanya orang berduit saja yang diperboleh,” protes Erni, seorang pedagang di simpang Barelang. (eja)

Update