Kamis, 30 April 2026

Kuasa Hukum Sebut Proses Persidangan dan Putusan Hakim Janggal

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Atas putusan vonis mati terhadap tujuh penyelundup narkoba jenis sabu-sabu lebih dari 1 ton dan satu terdakwa divonis seumur hidup, kuasa hukum para terdakwa angkat bicara.

Herdiyan Saksono selaku kuasa hukum dari penyelundup sabu-sabu sebanyak 1,037 ton di atas KM Sunrise Glory, yakni warga negara Taiwan, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu yang ditangkap Lanal Batam pada Februari lalu di Perairan Selat Philip Batam, akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Ia menyayangkan langkah yang diambil penegak hukum yang menilai proses persidangan hingga penjatuhan vonis melanggar process of law.

“Ada beberapa hal yang kami cermati, prosedur yang mereka langgar sangat banyak, terutama dari segi penangkapan, penggeledahan, berita acara yang disajikan di persidangan, semua itu seolah mengarahkan dan menggiring klien kami untuk dijerat, dipersalahkan dalam hal yang mereka tidak lakukan,” ujar pengacara yang berkantor di Jakarta ini.

Misalnya saja, lanjut Herdiyan, di dalam sidang sudah dibuktikan dan sesuai dengan fakta persidangan, bahwa tidak pernah ada barang bukti yang ditemukan pertama kali saat ditangkap dan ditahan.

“Disebutkan dalam sidang, juga fakta persidangan, empat klien kami ditangkap pertama kali karena melanggar undang-undang pelayaran dan perikanan, tapi berkasnya tidak ada. Berita acara yang katanya penggeledahan tanggal 9 Februari, jelas-jelas orang BNN, Bea Cukai sudah menyatakan hal itu. Tapi berita acara yang ada di berkas adalah tanggal 13 Februari dan TKP nya di Lanal Batam, bukan di MV Sunrise Glory,” kata Herdiyan.

Yang dipertanyakan Herdiyan adalah barang buktinya berupa sabu berton-ton itu entah dari mana bisa dinyatakan ada hubungannya dengan para terpidana.

“Kami juga heran, saya rasa desas-desus yang beredar itu entah benar atau tidak, bahwa perkara ini sudah disetting sedemikian rupa sehingga hakim memutus hukuman mati terhadap empat klien kami,” terangnya.

Dari bukti dan fakta persidangan, lanjutnya, sebetulnya JPU pun sudah mengakui adanya kekurangan di pra penuntutan, berkas itu ada kesalahan prosedur bahwa mereka akui yang mereka jawab di dalam pledoi replik.

“Pledoi dari kami judulnya kan hukum saja klien kami dengan proses hukum yang tidak fair. Sebab kami mengendus proses persidangan tersebut sengaja untuk menghukum mati klien kami. Kami akan berupaya semaksimal mungkin menyelamatkan kline kami. Kami juga berkoordinasi dengan kedutaan besar Taiwan. Kami minta klien kami dibebaskan karena prosesnya sudah menyalahi,” ujarnya.

Sementara M Al Marsyahdan selaku kuasa hukum dari penyelundup narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,6 ton hasil tangkapan Mabes Polri dan Bea Cukai di Perairan Karang Banteng Anambas pada Februari lalu atas nama empat terdakwa warga Cina yakni Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng dan Yao Yin Fa, juga akan mengajukan banding.

Menurutnya jarak antara pembelaan dengan putusan itu hanya singkat, berjarak dua hari saja.

“Kami sangat meragukan putusan yang dijatuhkan majelis hakim persidangan, karena pledoi kami tak dibacakan. Kami juga belum melihat salinan putusannya. Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut kami, putusan itu untuk pertimbangannya sangat jauh dari fakta persidangan,” ujarnya.

Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dalam satu dua hari ke depan dengan kliennya nantinya seperti apa.

“Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi untuk persiapan ke tahap selanjutnya yakni banding. Kami masih memiliki waktu selama seminggu ke depan untuk mengajukan banding,” terang M Al Marsyahdan mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya sidang putusan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,6 ton hasil tangkapan Mabes Polri dan Bea Cukai di Perairan Karang Banteng Anambas pada Februari lalu atas nama empat terdakwa warga Cina yakni Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng dan Yao Yin Fa serta sabu-sabu sebanyak 1,037 ton di atas KM Sunrise Glory, yakni warga negara Taiwan, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu yang ditangkap Lanal Batam pada Februari lalu di Perairan Selat Philip Batam, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/11) pukul 19.30 WIB.

Pada sidang pembacaan putusan ini yang pertama disidang adalah kasus penyelundupan sabu sebanyak 1,6 ton.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua, M Chandra didampingi dua hakim anggota yakni Redite dan Yona Lamerosa Keteran. Sedangkan dari kejaksaan dihadiri oleh dua jaksa dari Kejari Batam yakni Rumondang Manurung serta Syamsul Sitinjak.

Dihadapan keempat terdakwa, Hakim Ketua M Chandra memutuskan bahwa keempat terdakwa yakni Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng dan Yao Yin Fa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu dalam jumlah yang besar sebagaimana dakwaan primer yang sebelumnya dibacakan jaksa penuntut umum saat tuntutan.

“Atas perbuatannya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, masing-masing dengan pidana mati,” ujar M Chandra membacakan putusan sidang.

Atas vonis putusan pidana mati, keempat terdakwa masih memiliki kesempatan mengajukan banding serta upaya hukum lainnya yakni kasasi selama seminggu setelah vonis dibacakan.

Usia divonis hukuman mati, salah satu terdakwa atas nama Chen Meisheng berteriak dan berontak tak terima dengan vonis yang diterimanya.

Karena berusaha berontak dan berteriak-teriak menggunakan bahasa mandarin saat akan dibawa ke mobil tahanan, beberapa petugas dari kepolisian berusaha menenangkan Chen Meisheng agar tak melakukan hal yang aneh.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Daru Trisadono, Hermanto, Dedie Tri Hariyadi, Lutfi Akbar, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, Raden Rara Putri Ayu, Tumpal Seben Ezer, dan Kasipidum Kejari Batam, Filpan FD Laia menuntut kepada terdakwa hukuman maksimal yakni berupa hukuman mati.

Kepada keempat terdakwa, JPU Filpan membacakan tuntutan hukuman yang maksimal yakni hukuman mati. Keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dakwaan subsider pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang narkotika, serta dakwaan lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Berdasarkan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan, berikut keterangan saksi ahli, semua menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah. Dalam persidangan terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar. Begitu juga dengan analisa fakta persidangan, serta dukungan barang bukti dan saksi serta saksi ahli.,” ujar JPU saat tuntutan.

Perbuatan keempat terdakdwa, mengakibatkan nama negara Indonesia menjadi buruk citranya di dunia internasional. Seolah-olah Indonesia jadi lahan empuk peredaran narkotika. Selama persidangan, keempat terdakwa juga tak mengakui perbuatannya menyelundupkan atau membawa 1 ton lebih sabu-sabu masuk ke Indonesia, serta keterangannya berbelit-belit menyusahkan majelis hakim.

“Untuk hal yang meringankan terdakwa, tidak ada. Terdakwa sendiri terbukti membawa atau menyelundupkan masuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 ton 37 gram ke wilayah Indonesia dengan melawan hukum, yakni membawa narkotika melebihi 5 gram,’ terang Filpan sebelumnya.

Sementara Ketua tim JPU di sidang tuntutan empat terdakwa kasus narkoba sabu-sabu 1,6 ton lebih, Daru Trisadono mengatakan, sekarang ini di Indonesia kondisinya sudah darurat narkoba.

“Apalagi kita ketahui volume barang bukti sabu-sabu yang dibawanya itu jumlahnya fantastis mencapai 1,6 ton sabu. Itu bukan jumlah yang kecil. Setiap satu gramnya, mampu membunuh berapa generasi. Betapa sangat beratnya tanggung jawab yang dipikul untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia ini. Para terdakwa sedikitpun tak merasa bersalah serta tak mengakui perbuatannya, serta selalu berkelit tak tahu. Dasar itulah kami tuntut para terdakwa ini hukuman maksimal, mati,” terang Daru.

Sedangkan sidang pembacaan putusan kedua yakni penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan empat terdakwa penyelundup sabu-sabu sebanyak 1.037 gram atau 1,037 ton di atas KM Sunrise Glory, yakni warga negara Taiwan, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu yang ditangkap Lanal Batam pada Februari lalu di Perairan Selat Philip Batam, majelis hakim memutuskan terhadap tiga terdakwa sama dengan empat terdakwa penyelundup sabu sebanyak 1,6 ton yakni divonis pidana mati.

Mereka yang diputus pidana mati adalah Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, serta Hsieh Lai Fu. Sedangkan satu terdakwa atas nama Huang Ching An oleh majelis hakim yang sama dijatuhi pidana seumur hidup.

“Terbukti dan sah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu golongan satu melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana, oleh karena itu terdakwa Huang Ching An dengan pidana seumur hidup dan menempatkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua M Chandra.

Dalam sidang pembacaan putusan vonis terdakwa penyeludupan sabu-sabu 1, 037 ton tangkapan TNI AL ini dipimpin oleh tiga majelis hakim yang sama dengan penyelundupan sabu 1,6 ton. Sedangkan jaksa penuntut umumnya yang hadir adalah dari Kejari Batam serta Kejagung seperti Rumondang Manurung, Agus Supriadi, Meiyana, serta Nur Surya.

Kepada tiga terdakwa warga Taiwan yang divonis mati dan satu terdakwa warga Taiwan yang divonis seumur hidup, masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum berupa banding serta kasasi.

Sementara atas vonis seumur hidup terhadap satu terdakwa penyelundup sabu 1,037 ton atas nama Huang Ching An, JPU dari Kejagung, Nur Surya menegaskan pihaknya diberikan waktu seminggu untuk menentukan sikap, apakah ada upaya hukum nantinya atau menerima putusan itu.

“Kalau masalah putusan, hakim yang punya kewenangan terkait satu terdakwa divonis seumur hidup. Kami menunggu petunjuk dari pimpinan nantinya seperti apa, apakah melakukan upaya hukum atau tidak,” ujar Nur Surya mengakhiri. (gas)

Update