Jumat, 1 Mei 2026

Pegawai Tidak Tetap Lingga Minta DPRD Bantu Tuntaskan Gaji

Berita Terkait

batampos.co.id – Salah seorang perwakilan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Lingga Chirtophorus Mercurius Esong menuntut agar DPRD khsusunya Komisi II untuk secepatnya menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan masalah gaji mereka yang hingga saat ini belum mengikuti atau tidak sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan Gubernur Kepri.

“Kami meminta agar dewan memanggil Sekda Kabupaten Lingga, Dinas Tenaga Kerja, PTT atau perwakilannya dan dewan pengupahan untuk membahas masalah ini,” ujar Chirtophorus saat ditemui di Dabo Singke, Jumat (30/11) pagi.

Pria yang bertugas sebagai PTT di Dinas Tenaga Kerja itu mengaku sangat kecewa dengan kondisi saat ini terkait gaji yang diterima seluruh PTT dan THL yang ada di Kabupaten Bunda Tanah Melayu ini. Pria yang akrab disapa Chris ini merasa ada ketidakadilan yang dialami PTT yang menurutnya sebagai pekerja namun tidak mendapat perlakukan yang sama dengan pekerja di perusahaan swasta.

Chirtophorus Mercurius Esong

Chris menambahkan, kondisi ini juga bertentangan dengan UU Dasar yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jika UUD tidak dijalankan sesuai dengan porsinya, Chris menganggap kalau Pemkab Lingga juga tidak dapat menjalankan UU turunan lainnya.

“Sebagai warga negara Indonesia semua, termasuk PTT juga berhak untuk mendapat atau mengikuti keputusan yang ada, salah satunya UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur, jadi mengapa harus ada perbedaan?” kata Chris.

Chris adalah salah satu PTT yang rutin menyuarakan gaji mereka yang tidak sesuai dengan UMK Kabupaten Lingga. Sebelumnya, beberapa bulan yang lalu, Chris juga telah menyuarakan hal ini dengan lantang, bahkan Chris mengaku heran kalau Pemkab Lingga sebagai Pemerintah daerah tidak melaksanakan putusan UMK bagaimana dengan pengusaha yang ada.

Selain itu, Chris juga menyayangkan jika penetapan gaji PTT dan THL tidak berdasarkan pembicaraan dengan orang yang bersangkutan seperti perwakilan PTT THL bersama dengan Pemkab Lingga. Sehingga gaji yang tidak sesuai UMK tersebut dan diterima oleh PTT dan THL terkesan diputuskan secara sepihak oleh Pemerintah Daerah.

“Sejak awal saya sudah menyuarakan ini. Namun saat ini saya merasa tidak tahan lagi dengan kondisi yang ada,” kata Chris.

Sementara itu di tempat terpisah, Nurdin salah satu Anggota Komisi II sebagai mitra Dinas Tenaga Kerja mengatakan siap untuk mengadakan RDP dan memangil seluruh pejabat yang terkait dalam hal ini seperti Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sekda dan lainnya untuk menyelesaikan masalah ini.

“Intinya Komisi II mengikuti apa yang sudah menjadi putusan Gubernur terkait UMK Lingga 2019. Selanjutnya kami juga menginginkan kalau PTT dan THL juga mendapat gaji sesuai dengan itu,” ujar Nurdin. (wsa)

Update