Jumat, 19 April 2024

Pemerintah Tak Berdaya Atasi Penjualan Mikol Sembarang

Berita Terkait

foto: dalil harahap

batampos.co.id – Aktivitas penjualan minuman beralkohol sembarang di Simpang Barelang, Sagulung tak mampu ditertibkan. Aktivitas tersebut masih saja tetap ada walau kecamatan setempat mengaku kerap menegur.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Zarefriadi mengatakan akan berkoordinasi dengan Disperindag Kepri. Menurutnya, aktivitas tersebut bukan tanpa teguran.

“Kegiatankan tak semata-mata punishmen ya. Ada pembinaannya. Sekarang kami lakukan upaya pendekatan dengan pedagang,” kata dia belum lama ini.

Bahkan, ia mengaku telah beberapa kali melayangkan larangan agar aktivitas itu dapat dihentikan oleh pedagang. Ia memastikan Disperindag Kepri akan melakukan penindakan bersama dengan Disperindag Batam, di kemudian hari.

“Provinsi akan lakukan itu (penindakan), pun mereka tenaganya di kota. Kami akan koordinasi lah,” imbuhnya.

Proses penindakan, kembali ia katakan, tidak bisa sekali turun, namun harus melewati berbagai upaya pendekatan secara persuasif. Jika tidak mampu lagi, pihaknya akan melibatkan PPNS dalam penindakannya.

“Kalau masih saja pedagang acuhkan, itu udah salahlah. Kunci terakhir penegakan hukum, turunkan berat (mikol). Saya tak punya kapasitas lagi menjawab soal ini sebenarnya,” papar dia.

Minuman keras dengan kadar alkohol di atas lima persen sejatinya tidak bisa bebas diperjualbelikan di kedai atau warung pinggir jalan. Sesuai aturan mikol tersebut hanya boleh dijual di tempat-tempat khusus se-suai dengan peraturan Daerah Kota Batam Nomor 19 tahun 2001 tentang pengaturan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Pada Selasa (27/11) lalu, tim bersama yang juga diikuti oleh Disperindag Kepri turun melakukan sidak terkait gas melon (LPG 3 Kg). Dalam sidak, tim mendapati penjualan Mikol secara sembarang.

Meskipun tak disita, petugas tetap memperingati pedagang agar tak lagi menjual mikol dengan kadar alkohol di atas 5 persen seperti itu.

“Kalaupun yang di bawah 5 persen ada izinnya juga bu. Ini tak bisa dijual sembarangan seperti ini,” ujar tim pengawas Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Kepri Mirza. (iza)

Update