Senin, 6 April 2026

Perubahan Peraturan Tata Tertib DPRD Batam Disahkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Panitia Khusus (Pansus) akhirnya mengesahkan peraturan DPRD Kota Batam tentang Tata tertib (Tatib). Tatib ini mengacu pada Peraturan Pemerintah PP 12 tahun 2018 yang berisi peraturan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam khususnya mengenai masa waktu reses.

Sekretaris Pansus Sumalim mengatakan, seiring telah diundangkan peraturan pemerintah No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Maka mengharuskan dilakukan penyesuaian, sebagaimana beberapa kali telah diubah melalui peraturan DPRD Kota Batam.

Dikatakan Sumali, dalam tatib sebelumnya, DPRD Batam melakukan reses selama enam hari kerja. Namun dengan berlakunya tatib ini, khusus untuk daerah pemilihan bercirikan kepulauan dan atau memiliki kondisi alam yang sulit dijangkau seperti Kecamatan Bulang, Galang dan Belakang Padang,

“Maka ditambah satu hari sehingga menjadi tujuh hari dalam satu kali reses,” kata Sumali, kemarin.

Pada tatib dibuat juga ada satu kegiatan baru yaitu sosialisasi dan evaluasi perda. Hal ini dimungkinkan di permendagri 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. “Pelaksanaan sosialisasi perda dilakukan tiga kali dalam satu tahun dalam tiap pelaksanaannya,” tambah Sumali.

Dalam hal tugas dan wewenang, DPRD diberikan tambahan tugas berkaitan memilih wali kota dan wakil walikota ketika terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa jabatan lebih dari 18 bulan. Oleh sebab itu dalam tatib diatur persyaratan pengusulan calon, mekanisme pemilihan serta hal lainnya.

ilustrasi rapat paripurna.
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

DPRD dalam hal ini panitia angket diberikan kewenangan untuk memanggil paksa pejabat pemerintah daerah, badan hukum atau warga masyarakat yang berturut-turut tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Pemanggilan secara paksa dilaksanakan dengan bantuan pihak kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Panitia khusus ditetapkan berjumlah 13 orang dengan ketentuan fraksi yang memiliki anggota enam hingga delapan orang mengirim dua orang sebagai anggota. Sementara fraksi yang memiliki anggota empat dan lima orang, mengirim satu orang sebagai anggota panitia khusus.

“Dengan berlakunya peraturan DPRD Batam tentang tata tertib ini, maka peraturan sebelumnya beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Sumali dalam rapat paripurna. (rng)

Update