batampos.co.id – Lima pegawai negeri sipil (PNS) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) diberhentikan dan tidak lagi menerima haknya sebagai PNS Desember ini.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam Jefridin usai menghadiri acara HUT ke-73 PGRI di Dataran Engku Puteri, Sabtu (1/12/2018).
Ia menyebutkan lima PNS tersebut selama ini ditempatkan di Dinas Kesehatan, bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah dan di dua OPD lain.
“Jadi totalnya lima bukan delapan. Mereka ini sudah inkrah dan administrasinya sudah selesai. Mereka tak menerima gaji dan hak pensiunan juga,” tegasnya.
Dia menjelaskan pegawai yang diberhentikan ini merupakan mereka yang masih aktif di lingkungan Pemko Batam. Sedangkan mereka yang memutuskan pindah ke luar daerah dan yang sudah pensiun itu bukan menjadi kewenangan Pemko Batam.
“Kan ada itu dari mereka yang sudah inkrah memutuskan pindah ke daerah lain. Nah, ini bukan kewenangan kami,” sebutnya. Menurutnya keputusan ini sudah sesuai dengan pusat.
Pegawai yang bermain dengan kewenangan dan merujuk pada Tipikor ada sanksinya hingga diberhentikan tidak hormat. Jika keberatan dengan keputusan ini silahan menempuh jalur hukum. “Semua ada aturan mainnya. Ikuti saja,” imbuhnya.
Jefridin mengimbau kepada seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemko Batam jangan ada lagi yang bermain dengan korupsi. Semua sudah diatur dalam undang-undang dan sanksinya jelas. Ia tidak me-nampik yang terjadi saat ini bukan hanya kesalahan pegawai.
“Untuk itu kami tidak ingin lagi pegawai kami diintervensi pihak manapun. Semua harus bekerja sesuai dengan aturan. Kalau tidak bersiaplah terima hukuman,” ungkapnya.(yui)