Sabtu, 25 April 2026

Lahan Tidur Nunggak Bayar PBB

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Program pembebasan denda Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) atas piutang periode tahun 1994 hingga 2017 tinggal akan berakhir 12 Desember 2018 mendatang.

Sayang, kini program tersebut baru membukukan hasil yang terbilang minim jika merujuk pada target tahunan penagihan piutang pokok PBB P2 Rp 25 miliar. Total piutang pokok yang mungkin tertagih dalam periode tersebut adalah Rp 164 miliar.

“(Pendapatan) sudah masuk di angka Rp 5 miliar,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Raja Azmansyah, Minggu (2/12/2018) pagi.

Menurut Raja, angka ini cukup progresif peningkatannya. Ada harapan, menjelang masa program ini berakhir yakni 12 Desember 2018 mendatang target tahunan dari piutang PBB tercapai.

“Ini masih terus berproses, mudah-mudahan tercapai, harapan kami di hari-hari terakhir ada peningkatan,” harapnya.

Soal WP yang menunggak, ia mengungkapkan ada dari pemilik-pemilik lahan tidur, namun ia tak bisa memetakan dimana saja lahan tersebut karena yang mereka ketahui adalah nama perusahaannya.

“Ada lahan tidur juga, kami kejar WP dimana, orang dimana, susah juga,” imbuhnya.

Apakah ada sanksi tegas bagi WP yang malas membayar pajak? Raja menilai pihaknya kini masih melakukan pendekatan persuasif. Jika ada WP yang punya itikad baik ingin menyelesaikan kewajiban tersebut, BP2RD akan siap membantu. Hanya saja, ia menegaskan kemungkinan sanksi tegas akan menunggu program penghapusan denda selesai.

“Sanksi kalau tak bayar, bisa sampai penyegelan, tapi belum sampai ke sana, kami masih beri ruang di Desember nanti. Kalau tidak ada perkembangan, kami akan coba, shock terapy juga lah,” paparnya.

Program penghapusan pajak sendiri sejatinya mempertaruhkan pendapatan dari denda itu sendiri. Soal ini, Raja belum menghitung potensi kehilangan denda dari target Rp 25 miliar.

“Enggak tahu berapa yang hilang,” ujarnya.

Sementara itu, dari jumlah piutang pokok 164 miliar sebenarnya dipertaruhkan pendapatan Rp 19 miliar dari piutang denda akan hilang. Sebelumnya diberitakan, angka 164 miliar merupakan jumlah yang mungkin tertagih dari total piutang yang tercatat (limpahan KPP) sebesar Rp 356 miliar. Sementara piutang dari denda yang tercatat Rp 106 miliar hanya mungkin tertagih Rp 19 miliar, angka inilah yang dipertaruhkan jika semua WP membayar piutang pokok. (iza)

Update