batampos.co.id – Polisi berhasil menangkap tersangka MSi. Perempuan kelahiran 1991 ini ditangkap pada Sabtu (1/12/2018) sekira pukul 09.30. oleh Opsnal Polsek Sagulung.
MS dituduh melakukan penipuan.
MS disebut bisa memasukkan korbannya di perusahaan di batam.
Untuk masuk bekerja di perusahaan tersebut korban diminta biaya Rp 6 Juta.
Iming-iming manis di tengah krisis ini memakan 64 orang korban.
Total MS berhasil meraup duit kurang lebih Rp.302.600.000 (ptt)