Sabtu, 20 April 2024

Bilang Bisa Carikan Kerja, Oknum Warga Sagulung Raup Rp 300 Juta

Berita Terkait

batampos.co.id – Polisi berhasil menangkap tersangka MSi. Perempuan kelahiran 1991 ini ditangkap pada Sabtu (1/12/2018) sekira pukul 09.30. oleh Opsnal Polsek Sagulung.

MS dituduh melakukan penipuan.

MS disebut bisa memasukkan korbannya di perusahaan di batam.

Untuk masuk bekerja di perusahaan tersebut korban diminta biaya Rp 6 Juta.

Iming-iming manis di tengah krisis ini memakan 64 orang korban.

Total MS berhasil meraup duit kurang lebih Rp.302.600.000 (ptt)

 

Update