Selasa, 23 April 2024

Harga Gas Bumi untuk Industri Naik Bertahap hingga 55 Persen

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengelola kawasan industri di Batam keberatan dengan kenaikan harga gas bumi untuk sektor industri. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 58/2018, harga gas alam naik sebesar 55 persen. Kenaikan harga dilakukan secara bertahap mulai awal November lalu.

Ketua Koordinator Wilayah Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri OK Simatupang mengatakan, beberapa pengelola kawasan industri di Batam mengeluhkan kenaikan harga gas bumi ini. Terutama kawasan industri yang mengelola pembangkit listrik tenaga gas (PLTG).

“Pengelola kawasan industri terpaksa harus berpikir ulang dalam menetapkan harga jual listriknya ke tenant,” kata OK, Senin (3/12).

Menurut OK, porsi gas dalam menentukan harga jual listrik sekitar 70 persen. Sehingga jika harga gas naik, otomatis tarif listrik untuk tenant di kawasan industri juga harus naik. Namun di satu sisi, pengelola kawasan industri ingin ikut menjaga daya saing dan iklim investasi di Batam dengan memberikan tarif pelayanan yang tidak memberatkan investor. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah yang terus mendorong pertumbuhan industri berorientasi ekspor.

“Tapi kenaikan tarif gas ini dirasa kurang tepat,” katanya.

Seperti diketahui, kenaikan harga gas bumi ini menggunakan formula sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 58/2018. Harga gas dari hulu naik dari 3,5 dolar AS per MMBTU menjadi 5,44 dolar AS per MMBTU. Sehingga harga gas bumi sampai ke hilir juga ikut naik dari 5,72 dolar AS per MMBTU menjadi 7,22 dolar AS per MMBTU.

“Dalam Permen tersebut mengatur bahwa harga jual gas bumi adalah harga gas bumi ditambah biaya penge-lola infrastruktur ditambah biaya niaga sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 Permen tersebut,” ungkapnya.

Dalam komposisi tersebut, biaya pengelola infrastruktur dikenakan 11 persen. Biaya ini dihitung berdasarkan pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi atau distribusi milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Sedangkan biaya niaga ditetapkan paling besar tujuh persen dari harga gas bumi.

“Kami harapkan PGN dapat memperhatikan kembali komposisi harga yang telah disampaikan tersebut. Karena ini akan mempengaruhi daya saing Batam terhadap kawasan serupa di regional ASEAN,” kata OK.

Liquied Natural Gas (LNG)
f. dokumentasi jawapos.com/jpg

Senada dengan OK, Manager General Affair PT Batamindo Investment Cakrawala Tjaw Hoieng mengatakan, saat ini banyak pabrik manufaktur di Batam yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar. Ia khawatir, kenaikan harga industri gas bumi ini akan membebani biaya operasional sektor industri.

“Kita merasakan biaya operasional di Batam sudah tidak lagi kompetitif dan dengan mudah mereka akan memindahkah atau merelokasi plant (pabrik, red) ke negara tetang-ga saingan Batam,” paparnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) sebesar 8,03 persen. “Kami sangat memohon perhatian dari PGN dan Kementerian ESDM dalam hal ini karena kenaikan-kenaikan tersebut sudah membuat struktur biaya sebuah produk akan mengalami kenaikan,” ungkapnya.

Sales Area Head PGN Batam Amin Hidayat mengatakan, pemerintah melalui Kementerian ESDM memang menaikkan harga gas bumi, khususnya untuk sektor industri. Kenaikannya sebesar 55 persen.

Namun, kata Amin, kenaikan akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama naik sebesar 30 persen per 1 November 2018. Untuk tahap kedua, Amin mengaku belum mengetahui kapan pastinya.

“Itu (harga gas, red) naiknya di hulu sejak Oktober. Tapi PGN melihat secara agregasi nasional dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah,” kata Amin.

Sehingga diputuskan, kenaikan harga gas bumi di Batam dilakukan secara bertahap.

“Sebenarnya kami masih bisa tahan, walaupun sebenarnya agak dirugikan,” ungkapnya.

Amin mengaku pihaknya berada di posisi dilematis. Di satu sisi, sebagai distributor PGN ingin fokus meningkatkan keandalan pelayanan dan pasokan gas bumi untuk mendorong pertumbuhan industri di Batam. Namun di sisi lain PGN tidak bisa menunda kenaikan harga gas karena memang sudah naik dari hulunya. (leo)

Update