batampos.co.id – Delapan terpidana mati di lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas II A Batam ditempatkan di blok tersendiri. Mereka dipisahkan dari warga binaan lain demi keamanan lingkungan Lapas.
Kalapas Batam Surianto menyebutkan, delapan terpidana mati ini terdiri dari dari tiga kasus narkoba dan lima kriminal umum. Mereka ditempatkan bersama 12 orang terpidana seumur hidup di blok maksimum security.
“Terpisah pastinya dengan pengamanan yang tinggi. Jam keluarpun berangin-angin dalam istilah kami. Artinya terbatas tidak seperti warga binaan lain,” ujar Surianto.
Pengamanan maksimum ini sesuai dengan protab pengamanan Lapas yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kedepalan terpidana mati ini salah satunya adalah Yehezkiel Ginting yang membantai empat wanita di Batamcenter beberap tahun silam. Pria yang divonis mati sejak tahun 2005 ini masih dalam pengawasan yang ketat petugas keamanan Lapas Batam.
Kapan mereka akan dieksekusi?, Surianto mengaku, tidak tahu pasti sebab itu bukan wewenang dia untuk memutuskannya. Dia menyarankan agar konfirmasi ke pihak Kejaksaan atau instansi pemerintah terkait.
“Kami hanya menjalankan tugas di sini (pengamanan di Lapas) kalau itu sebaiknya ke mereka yang berwenang saja,” ujar Surianto.
Meskipun demikian Surianto menegaskan, terpidana mati bisa saja mendapatkan pengampunan jika mereka mengajukan upaya hukum lainnya seperti kasasi atau grasi ke presiden.
“Ada undang-undangnya buat upaya (peringanan) hukum mereka. Bisa saja hukuman mereka diturunkan dari hukuman mati jadi hukuman seumur hidup,” ujar Surianto, Senin (3/12).
Berdasarkan aturan dan undang-undang tersebut jelas Surianto, pihaknya juga berhak mengajukan usalan meringankan hukuman terpidana mati ke pemerintah pusat.
“Jika selama 10 tahun dia ditahan dan tidak melakukan pelanggaran atau beretikad baik, maka sesuai UU lapas kami punya hak untuk usulkan (meringankan hukuman) itu,” tuturnya.

Pertimbangan ini sebut Surianto, juga berlaku untuk mereka yang divonis hukuman seumur hidup, yang mana jika berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan pengampunan bisa diturunkan jadi hukuman sementara 20 tahun penjara.
“Yang seumur hidup ada 12 orang di sini,” katanya.
Untuk terpidana seumur hidup juga berkesempatan peroleh hak-hak akomulasi masa hukuman mereka. Dalam arti bahwa masa pidana dari kelonggaran hukuman itu bisa dirapel dengan masa pidana yang sudah mereka jalani.
“Bisa ini. Dasarnya selain UU dan HAM, ya kami (pihak lapas) punya kewenangan untuk menilai warga binaan kami ini,” ujarnya.
Upaya perubahan pidana itu diakui Surianto sudah ada yang berhasil. Dia menyebutkan salah satu contoh terpidana hukuman mati di Nusa Kembangan atas nama Deni Setiawarman, saat ini sudah terbebas dari hukuman mati sebab permintaan grasi diterima oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) waktu itu.
“Tidak jadi eksekusi dia. Ya itu tadi grasi dia diterima karena pertimbangan dari pihak lapas juga,” tuturnya. (eja)
