
batampos.co.id – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengirimkan berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Syahbandara dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu, Totok Suranto serta Perwakilan PT Garuda Mahakam Pratama Batam, Elimansyah Hia ke Kejaksaan.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP I Nyoman Dewa mengatakan berkas itu telah dikirimkan sejak, 26 November lalu. Hingga kini masih belum ada jawaban dari Kejaksaan atas berkas yang telah dikirimkan tersebut.
“Sedang kami tunggu (arahan kejaksaan), apakah berkas yang dikirimkan itu sudah lengkap atau masih belum,” katanya, Senin (3/12).
Ia mengatakan apabila pihak kejaksaan menyatakan berkas yang dikirimkan lengkap, polisi akan menyerahkan tersangka ke kejaksaan.
“Kalau dinyatakan lengkap (p21), kami proses untuk tahap II. Namun kalau belum, kami akan melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa,” ucapnya.
Hingga berkas tahap I dikirimkan ke kejaksaan, menurut Dewa jajaranya sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. “Ada dari pihak perusahaan (PT Garuda Mahakam Pratama) dan juga dari KSOP,” ujarnya.
Saat ditanya apakah akan ada penambahan tersangka. Dewa mengatakan hingga kini jajaranya hanya menetapkan dua orang tersangka saja.
“Baru dua, tapi terus kami kembangkan. Namun dari pengakuan kedua tersangka tidak ada keterlibatan pihak lain, dan aliran uang itu hanya sampai ke dia (KSOP Pulau Sambu, Totok Suranto),” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Totok Suranto dan Elimansyah Hia diamankan polisi dalam Operasi Tangkap Tangan di Jakarta, 2 November lalu. Dari operasi itu diamankan uang sebesar 9.200 US Dollar. Uang itu diduga untuk memperlancar administrasi 46 unit kapal.
Totok Suranto dijerat menggunakan pasal 5, pasal 11, pasal 12 huruf a dan b. Sementara tersangka Es dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b, serta pasal 13 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ska)
