Rabu, 11 Maret 2026

Upah Rp 10 juta Berujung Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Subli alias Bli bin Mat Jewes didakwa dalam perkara narkotika, yang dituntut penjara 14 tahun di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/12/2018).

Jaksa penuntut umum (JPU) pengganti Nani Herawati, juga menuntut terdakwa dengan denda senilai Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Tuntutan ini diatur sebagaimana perbuatan terdakwa yang terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Nani dihadapan majelis hakim Taufik Abdul Halim, Yona Lamerossa dan Rozza Elafrina.

Dalam perkaranya, terdakwa ditawarkan membawa sabu dari Karimun tujuan Surabaya oleh Daus (Daftar Pencarian Orang), Juli lalu. Ia dijanjikan upah Rp 10 juta untuk pekerjaan itu. Terdakwa yang berdomisili di Batam ini tanpa ragu menerima tawaran tersebut, dan bergegas ke Karimun untuk mengambil barang dari Daus.

Ia mendapat sepasang sepatu yang berisi empat paket sabu seberat 514 gram, serta tiket pesawat tujuan Surabaya. Sepatu itu dikenakannya menuju Batam, tepatnya ke Bandara Hang Nadim. Saat pemeriksaan X-Ray kedua, terlihat benda mencurigakan di sepatu terdakwa dari layar pemeriksaan X-Ray.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti masing-masing dua paket sabu dalam sepatu.

Tuntutan yang dijatuhkan tersebut ditanggapi terdakwa untuk melakukan pembelaan secara tertulis.

“Saya akan buat pembelaan tertulis yang mulia,” ungkap terdakwa.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan persidangan terdakwa berikutnya dengan agenda pembelaan, pekan depan. (nji)

Update