Kamis, 28 Maret 2024

66 Orang Gila di Anambas Bakal Nyoblos

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ini terkait adanya arahan, masuknya Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk memilih pada Pemilihan Umum.

Ketua KPU Anambas Jufri Budi mengatakan koordinasi dengan sejumlah OPD ini dilakukan untuk mengetahui jumlah data ODGJ di Anambas. Termasuk menentukan apakah yang bersangkutan masuk dalam kriteria untuk bisa memilih dalam pesta demokrasi 2019 mendatang atau tidak.

“KPU akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Seperti dinas kesehatan misalnya,” ujarnya, Senin (3/12/2018).

Ia menambahkan, koordinasi dengan Dinas Kesehatan berkemungkinan dilakukan untuk me-ngetahui kategori dari tingkat gangguan jiwanya. Dinas Kesehatan pun menurutnya memiliki tenaga psikiater dalam menentukan apakah yang bersangkutan masuk dalam kategori yang dapat memilih.

“Karena bisa saja tidak seumur hidup menga-lami gangguan kejiwaan,” ungkapnya.

Ketua Divisi Data Pemilih KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Padillah mengatakan, sebanyak 66 ODGJ tercatat di Anambas berdasarkan data dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Selanjutnya, data ini akan diturunkan ke kecamatan untuk didata apakah sejumlah nama yang ada ini memenuhi persyaratan atau tidak seperti yang telah diatur. Yakni memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau tidak.

“Datanya kami peroleh pagi hari tadi. Di antara data ini, ada yang sudah meninggal, ada yang sudah direhabilitasi, dan ada yang masih menjalani pengobatan,” ungkapnya.

Hasil dari data yang diturunkan ke PPK dan PPS, selanjutnya bakal dibawa dalam rapat koordinasi di Provinsi Kepri. Ia menjelaskan, dari provinsi hanya mengarahkan untuk mencari data mengenai hal itu serta berkoordinasi dengan dinas so-sial dan dinas kesehatan pada masing-masing kabupaten/kota.

Pemberian hak pilih kepada ODGJ itu dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor 135/PUU-XIII/2015. Syarat yang harus dilengkapi agar ODGJ dapat mencoblos dengan memiliki surat keterangan sehat dari dokter, selain syarat lain berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP-elektronik. (sya)

Update