Jumat, 3 April 2026

Buang Sampah Sembarangan Berujung di Pengadilan

Berita Terkait

foto: thesun

batampos.co.id – Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam mengamankan warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan di pinggir jalan raya. Warga tersebut kemudian diamankan untuk nantinya menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Batam.

Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Faisal mengatakan Perda sampah untuk tidak membuang sampah sembarangan masih terus digalakan meski tidak rutin. Senin (3/12) malam pihaknya menangkap basah warga yang membuang sampah di pinggir jalan Sekupang, tepatnya depan Perumahaan Delta Villa.

“Yang diamankan satu orang beserta mobil yang diduga digunakan untuk membuang sampah,’ ujar Faisal, Selasa (4/12).

Sampah yang dibuang berupa sampah tanaman dengan jumlah cukup banyak. Menurutnya, diamankannya warga tersebut sekaligus memberi efek jera terhadap warga lainnya agar tidak membuang sampah sembarangan , terutama di pinggir jalan raya.

“Datanya kami proses dulu untuk kemudian disidang minggu depan. Hukuman untuk pelaku bisa denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta,” imbuh Faisal.

Dikatakan Faisal, kesadaran sejumlah warga untuk tidak membuang sampah di pinggir jalan masih rendah. Hal itu terbukti dari masih banyaknya sampah-sampah milik warga yang dibuang ke pinggir jalan.

“Setiap hari kami menyisiri kota untuk mencari sampah-sampah yang memang sengaja dibuang di pinggir jalan. Tujuannya, agar Batam tetap bersih, apalagi Batam tengah menuju sebagai Kota wisata,” pungkas Faisal.(she)

Update