batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menegaskan penyandang disabilitas mental (tunagrahita), juga termasuk penderita gangguan jiwa wajib mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner KPU Batam Sudarmadi menjelaskan, KPU mencatat ada sekitar 64 orang tunagrahita yang ada di Yayasan Al Fateh, Nongsa. Namun, hampir semuanya tidak memiliki NIK dan Kartu Keluarga (KK).
”Informasi (tidak punya identitas atau NIK) ini yang kita dapat langsung dari pe-ngurus yayasan,” ujar Sudarmadi yang ditemui di kantornya di Sekupang, Selasa (4/12/2018).
Ia menjelaskan dari informasi yang diperoleh dari pengurus Yayasan Al Fateh, tunagrahita yang ada di yayasan tersebut merupakan orang yang ditemukan di jalanan, namun ada juga yang diantar warga langsung ke Al Fateh, juga tanpa identitas, karena yaya-san tersebut sudah dikenal merawat penderita gangguan jiwa.
”Sehingga memang tidak ada data diri yang bisa dikumpulkan,” katanya.
Ia menyebutkan, untuk penderita gangguan kejiwaan bisa dikatakan tidak punya hak pilih, jika ada surat rekomendasi dari dokter yang menjelaskan kalau orang tersebut itu gila dan tidak bisa memilih. Jadi, selama surat rekomendasi itu tidak ada, mau tidak mau penyelenggara pemilu wajib memasukan mereka ke dalam DPT.
”Namun, masalahnya sekarang penderita gangguan jiwa ini sama sekali tidak memiliki identitas yang jelas, seperti nama, NIK, tempat tanggal lahir, alamat dan lainnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, terlebih saat ini di Batam, bahkan di Kepulauan Riau tidak ada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) tempat penampungan penderita gangguan jiwa ini.
”Jika ada, mungkin kita bisa memperoleh data diri penderita gangguan jiwa tersebut,” sebutnya.
Terkait hal tersebut Sudarmadi menjelaskan, untuk sementara nama penderita tunagrahita tetap akan ditampung terlebih dahulu, belum bisa dimasukkan ke dalam DPT sebab tidak memiliki elemen data yang lengkap.
”Untuk solusinya kita masih menunggu Surat Edaran bagaimana penanganannya,” tuturnya. (cr1)