Kamis, 25 April 2024

BP Batam dan REI Paparkan Keuntungan Investasi Properti di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Asosiasi pengembang properti di Batam, Real Estate Indonesia (REI) Batam bersama dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam mengikuti acara Kongres Federasi Real Estate Dunia FIABCI yang digelar di Bali, Rabu (5/12) hingga Senin (10/12) mendatang

Ketua REI Batam Achyar Arfan mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan kesempatan terbaik bagi para pengembang di Batam dan BP Batam dalam mempromosikan kesempatan berinvestasi di Batam, khususnya di bidang properti.

“Ada banyak investor khususnya di bidang properti dari berbagai negara berkumpul. Ini kesempatan bagus untuk membangun jaringan bisnis sampai ke level internasional,” kata Achyar.

Saat ini, investasi properti di Batam tersegmentasi pada hunian vertikal, seperti apartemen dan kondominium. Sasaran utamanya adalah warga negara asing (WNA). Investor properti sangat yakin bahwa Batam akan semakin berkembang karena sektor pariwisata tengah serius dikembangkan oleh pemerintah untuk mendatangkan banyak wisatawan mancanegara (wisman).

Kunjungan wisman yang tinggi dapat membantu memperluas pasar properti di Batam. Namun, untuk mencapai sasaran tersebut masih ada sejumlah hambatan.

“Setidaknya, ada empat poin utama yang diampaikan dalam pertemuan tersebut agar pertumbuhan pasar properti meningkat,” katanya lagi.

Empat poin tersebut adalah persoalan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), izin tinggal, hak pakai dan penjaminan kepemilikan bagi WNA. Keempat poin merupakan hambatan utama pemasaran properti Indonesia di ranah mancanegara.

“Untuk NPWP, orang asing harus punya baru bisa beli properti di sini. Kebetulan disana nanti ada Kementerian Keuangan, makanya kita usulkan saja nanti agar NPWP-nya ditumpangkan ke NPWP developer saja. Yang terpentingkan, nilai pajak dan transaksi tetap tercatat,” paparnya.

Selanjutnya adalah persoalan izin tinggal. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Pasal 2 Ayat 2 mengatakan WNA boleh membeli properti di Indonesia tapi harus memiliki izin tinggal. Biasanya izin tinggal ini disebut juga sebagai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

“Namun untuk mendapatkannya, WNA harus bekerja dulu di Indonesia dan KITAS ini wajib diperpanjang selama dua tahun sekali. Saya hanya berharap ada kemudahan terkait ini, karena saya yakin penjualan properti akan meningkat,” ucapnya.

Lalu, mengenai hak pakai. Ketika membeli apartemen, WNA hanya bisa memiliki status hak pakai. “Dan hak pakai ini tidak berlaku di perbankan,” imbuhnya.

Achyar mengatakan pihaknya masih menunggu langkah konkrit dari BP Batam mengenai wacana penjaminan ini. Salah satu persyaratan penting yang diatur pemerintah pusat soal jual beli properti kepada warga negara asing adalah harus memiliki penjamin.

Syaratnya ada penjamin. Dan disini seluruh lahan merupakan milik BP Batam. Jadi saya pikir bisa lebih mudah mengenai penjaminan. Kami juga bersedia jika diajak berbicara dengan pemerintah pusat, katanya.

REI Batam merupakan salah satu dari puluhan delegasi Indonesia yang menghadiri kongres besar FIABCI ini. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata.

Kongres FIABCI di Bali nanti akan mengusung tema penyediaan rumah terjangkau dan pengembangan pariwisata berkelanjutan. Soelaeman mengatakan bahwa momentum untuk mengenalkan potensi sektor properti berbasis pariwisata kepada dunia internasional.

“Banyak pengembang dunia yang menaruh minat berbagai pengalaman dengan Indonesia dalam penyediaan rumah terjangkau,” ucapnya belum lama ini.(leo)

Update