Sabtu, 20 April 2024

Hati-hati, Ada Jual Beli Kendaraan Tanpa Dokumen

Berita Terkait

batampos.co.id – Grup media sosial yang menyajikan iklan jual beli kendaraan bermotor fokus perhatian pihak kepolisian. Pasalnya kendaraan yang dijajahkan dalam grup jual beli umumnya tanpa dokumen yang disinyalir hasil curian.

Pihak kepolisian Batuaji misalkan sudah banyak mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang mengaku jual hasil curian mereka melalui forum jual beli media sosial.

“Anehnya ada yang mau beli. Inikan bahaya. Pembeli sekalipun kalau ditangkap ya tetap dikenakan pasal penadah (barang curian),” ujar Kapolsek Batuaji kompol Syafruddin, Rabu (5/12).

Kasus pencurian sepeda motor yang sedang didalami jajarannya saat ini misalkan kata Dalimunthe, melibatkan banyak pihak, sebab jaringan ranmor yang sudah dibekuk itu telah menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial.

“Ada yang baru kami ungkap (jaringan ranmor) tapi belum bisa kami ekspose. Kami lagi ngejar penadah sebab sudah dijual melalui media sosial tadi. Yang beli tetap dicari karena dianggap menampung barang curian,” sebut Dalimunthe.

Berdasarkan hasil penyelidikan jajarannya selama ini sambung Dalimuthe, banyak sekali pelaku penadah barang curian yang ditangkap karena terjebak dengan ulah para pelaku pencurian kendaraan bermotor. Sekalipun tak terlibat dengan aksi pencurian, namun pelaku penadah tetap dikenai pasal pidana sebab pembelian barang curian apalagi kendaraan tanpa dokumen ada pasal tersendiri yakni 480 KUHP.

“Yang terjebak ini umum beli dari pajangan media sosial (forum jual beli). Makanya kami ingatkan lagi agar lebih bijaksana lagi kedepannya. Jangan mau kalau (beli kendaraan) yang tidak ada dokumen sama sekali. Jangan karena harga murah malah dipenjara nantinya,” ujar Dalimunthe. (eja)

Update