Sabtu, 20 April 2024

Kios Masih Jual Gas Melon

Berita Terkait

batampos.co.id – Aktivitas penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) masih dijual bebas di kios. Seperti yang terlihat di beberapa kios di Bida Ayu, Seibeduk, Rabu (5/12/2018).

Pantauan Batam Pos, bahkan tabung terpajang jelas didepan kios dipinggir jalan. Hal ini kontras dengan penegasan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Pertamina bahwa gas subsidi ersebut hanya boleh dijual di pangkalan resmi.

Warga bukan tanpa keluhan akan ketersediaan gas di pangkalan. Mereka terpaksa membeli gas di kios atau kedai dengan harga diatas Harga Eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp 18 ribu pertabung.

“Tak pernah dapat harga Rp 18 ribu, biasanya kalau beli dapat Rp 20 ribu, tapi sering dapat Rp 25 ribu (pertabung),” keluh warga Griya Piayu Asri Seibeduk, Giansyah.

Sales Executive LPG Pertamina Kepri, Andri Setyawan mengatakan, pengawasan penjualan elpiji 3 kg di kios-kios merupakan kewenangan pemerintah daerah. Pertamina, kata Andri, hanya bisa menindak pangkalan dan agen yang notabenenya punya kontrak dan hubungan dengan Pertamina.

“Dari sisi kami, akan kami coba cek agen dan pangkalan mana yang mensuplay,” imbuh dia.

Soal ini dalam satu kesempatan, Andri jga mengatakan penindakan bahkan bisa sampai pemutusahan kontrak sementara hingga permanen.

“Kalau pangkalan dan agen yang bermain bisa kami kasih sanksi peringatan, skorsing sesuai dengan tingkat pelanggarannya

Tetapi, lanjut dia, yang susah jika pengecer yang justru keliling mencari gas untuk dijual kembali. Dalam konteks ini, ia harapakan pemerintah daerah turun tangan.

“Kami tidak bisa menindak pengecer tersebut karena fungsi penindakan (mereka) bukan di Pertamina,” imbuhnya.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mengeluarkan dua pengumuman terkait gas elpiji 3 kilogram (kg). Yakni pengumuman Nomor: 01/Pengumuman/Perindag/Perind-ESDM.4/XI/2018 dan Nomor: 02/Pengumuman/Perindag/Perind-ESDM.4/XI/2018

Aturan pertama mengatur, kewajiban dan larangan yang perlu diperhatikan terkait gas untuk masyarakat miskin ini.

Kewajiban di antaranya, pangkalan wajib menjual sesuai HET Rp 18 ribu. Wajib menditribusikan rumah tangga miskin dan UKM sekitar pangkalan.

Sementara larangannya yakni, pangkalan dilatang menjual elpiji 3 kg ke pengecer, penimbun, penyulingan, pengoplosan dan aktivitas ilegal lainnya. Larangan menitip elpiji 3 kg di warung atau kios. Dilarang melayani pembelian borongan. Juga larangan menjual kepada rumah makan, kedai kopi non UKM.

Aturan kedua pada prinsipnya sama, namun lebih ditujukan pada kios-kios yang nejalani kegiatan eceran

“Gas elpiji 3 kg tak boleh dititip ke warung,” tegas Kabid Perindustrian dan ESDM Disperindag Kota Batam, Januar. (iza)

Update