Jumat, 29 Maret 2024

Pemko Batam Dapat Dana Rp 49 Miliar

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi (pemprov) Kepulauan Riau telah membayar Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan ke tiga 2018 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Nilainya Rp 49 miliar.

“Kami sudah terima,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, Rabu (5/12).

Lantas bagaimana dengan DBH triwulan IV tahun 2018? Malik menerangkan, sesuai aturan akan dibayar pada triwulan I tahun 2019 mendatang. “Saya lupa SK-nya, di dalamnya ada angkanya asumsinya. Tapi yang jelas 20 persen dari pagu sebesar 165 miliar,” imbuhnya.

Selain sudah mendapat DBH triwulan III dari Pemprov Kepri, kini Pemko Batam juga menunggu pembayaran dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Dana perimbangan, yang terdiri dari DBH triwulan III dan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dengan nilai asumsi Rp 31 miliar.

“Akan diterima di Desember ini juga,” kata dia.

Malik mengaku, sejumlah dana ini cukup membantu kondisi keuangan Pemko Batam di akhir tahun ini. Namun apakah artinya cukup menutupi defisit dan kemungkinan tunda bayar tidak terjadi, Malik mengatakan perlu ada perhitungan terlebih dahulu.

“perhitungan defisit ini, kami belum finalkan. Salah satunya kami menunggu juga kabar dari pusat terkait kepastian dana perimbangan tadi,” ujarnya

Terkait persoalan defisit, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan jika ada yang tidak terbayar tahun ini, maka sudah tentu akan dibayarkan pada tahun setelahnya.

”Akan ditulis sebagai utang 2018 yang akan dibayar 2019 mendatang,” ujarnya.

Rudi mengaku jika defisit terjadi, ia akan menyampaikan langsung apa kendala yang tengah dihadapi Pemko Bata kepada kontraktor yang mengerjakan proyek tahun 2018.

“Ini jalan terbaik,” jelasnya.

Sementara itu, dari sisi pendapatan kini PAD Batam baru tercapai 77,60 persen atau Rp 958,35 miliar dari target Rp 1,235 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) perubahan 2018. (iza)

Update