batampos.co.id – Seorang warga Taman Indah Cipta 2, Batuaji ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (4/12/2018) lalu. Andi Metro, 32 nekat memalsukan sejumlah dokumen seperti dokumen kependudukan maupun Surat Izin Mengemudi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap Andi ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat terkait beredarnya sejumlah dokumen yang diduga palsu. Dari informasi itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mengamankan Andi di rumahnya.
“Pelaku kita amankan sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya. Selanjutnya, pelaku ini kita bawa ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangannya oleh penyidik kita,” ujarnya.
Dikatakan Andri, dalam menjalan aksinya pelaku akan mencetak dokumen sesuai dengan permintaan pelanggannya. Dalam mencetak dokumen palsu itu, pelaku hanya menggunakan satu unit laptop dan satu buah mesin printer. Sementara, untuk tarif yang dipasangnya setiap menerbitkan dokumen palsu, ia mematok tarif yang beragam.
“Kalau untuk KTP palsu, pelaku ini mamtok harga sebesar Rp 300 ribu. Harga setiap dokumen berbeda-beda, sesuai dengan permintaan dari pelanggan dan jenis dokumen yang diminta oleh pelanggan,” katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,4 juta, satu unit ponsel, satu unit laptop, satu unit mesin printer, 30 lembar KTP sudah jadi, satu lembar blangko SIM A palsu siap dicetak, 17 lembar blangko KTP palsu, 17 lembar ijazah palsu sudah jadi dan 111 lembar blangko ijazah palsu siap dicetak.
“Saat ini, penyidik masih memintai keterangan dari tersangka untuk mengembangkan kasus ini. Sementara barang bukti sudah kita amankan dan dibawa ke Polres,” tuturnya. (gie)
